Show simple item record

dc.contributor.authorJATMIKO, BAMBANG
dc.contributor.authorANWAR, MISBAHUL
dc.contributor.authorHARIADI, TONY KHRISTANTO
dc.date.accessioned2016-09-19T07:34:27Z
dc.date.available2016-09-19T07:34:27Z
dc.date.issued2013-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2261
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk membangun model perancangan dan strategi pengembangan berbasis web dengan enterpreneurship sebagai penunjang daya saing industri kreatif pada Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Arah pembangunan industri tertuang dalam Bab 18 RPJM tentang peningkatan daya saing industri manufaktur. Industri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sedangkan tujuan industri jangka panjang adalah membangun industri dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan, yang didasarkan pada 3 (tiga) aspek yaitu: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan hidup. Secara umum memiliki 5 (lima) permasalahan utama yang menjadi pokok perhatian dalam rencana pengembangan industri kreatif antara lain: (a) Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif, yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia.(b) Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha industri kreatif, yang meliputi: sistem administrasi negara, kebijakan dan peraturan, infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia.(c) Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, yang terutama berperan untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan baik financial maupun non financial.(d) Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bertukar pengetahuan dan pengalaman, sekaligus akses pasar kesemuanya yang sangat penting bagi pengembangan industri kreatif.(e) Lembaga pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif, mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif seperti modal ventura.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk membangun model perancangan dan strategi pengembangan berbasis web dengan enterpreneurship sebagai penunjang daya saing industri kreatif pada Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Arah pembangunan industri tertuang dalam Bab 18 RPJM tentang peningkatan daya saing industri manufaktur. Industri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sedangkan tujuan industri jangka panjang adalah membangun industri dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan, yang didasarkan pada 3 (tiga) aspek yaitu: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan hidup. Secara umum memiliki 5 (lima) permasalahan utama yang menjadi pokok perhatian dalam rencana pengembangan industri kreatif antara lain: (a) Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif, yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia.(b) Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha industri kreatif, yang meliputi: sistem administrasi negara, kebijakan dan peraturan, infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia.(c) Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, yang terutama berperan untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan baik financial maupun non financial.(d) Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bertukar pengetahuan dan pengalaman, sekaligus akses pasar kesemuanya yang sangat penting bagi pengembangan industri kreatif.(e) Lembaga pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif, mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif seperti modal ventura.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUMYen_US
dc.subjectSTRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK KULINERen_US
dc.titleUSULAN PENELITIAN PRIORITAS NASIONAL MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011 – 2025 (PENPRINAS MP3EI 2011-2025)en_US
dc.title.alternativeTOPIK KEGIATAN: MODEL PERANCANGAN & STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK KULINER (MAKANAN – MINUMAN) BERBASIS WEB DENGAN ENTREPRENEURSHIP SEBAGAI PENUNJANG DAYA SAING INDUSTRI KREATIF (Survey Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya)en_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record