Show simple item record

dc.contributor.authorGUNAWAN, YORDAN
dc.date.accessioned2016-09-20T03:18:27Z
dc.date.available2016-09-20T03:18:27Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2305
dc.descriptionMasyarakat internasional saat ini sedang menghadapi masalah yang paling serius dari pembajakan di laut dalam skala besar daripada sebelumnya. Saat ini, pembajakan telah menghancurkan dan mengganggu proses pengiriman industri seluruh dunia, dan masalah pembajakan ini menjadi meningkat dari hari ke hari. Secara universal, pembajakan memang tergolong ke dalam hostis humani generis (musuh semua umat manusia). Saat ini pembajakan diarahkan terhadap korban dari seluruh dunia, mencipatakan masalah dan bahaya yang dirasakan oleh masyarakat internasional, dan melibatkan banyak pelanggaran yang sejenis dengan tindak pidana dalam yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), antara lain pembunuhan, penangkapan dan penyanderaan. Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk menggambarkan pembajakan dalam perspektif hukum internasional terkait, antara lain: UNCLOS 1982 dan Konvensi SUA 1988. Makalah ini juga akan menjelaskan bagaimana pembajakan bisa disebut sebagai kejahatan di bawah 2 hukum internasional, serta yurisdiksi ICC. Sebagai lembaga yudisial permanen internasional, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, sesuai dengan Statuta Roma 1998. Disamping itu, ICC juga diharapkan menghapus impunitas sebagai kendala terbesar bagi negara untuk membawa para bajak laut untuk ke muka pengadilanen_US
dc.description.abstractThe international community, nowadays is facing the most serious problem of the piracy in the sea on a large scale than ever before. Todays piracy is destroying and disturbing the shipping industry worldwide with the modern way, the problem of piracy becomes increase day by day rather than to decrease. It is universally called as hostis humani generis. The piracy today is directed against victims from around the world, creates harms that are felt by the international community, and involves many of the same violation, as like as a murder and hostage-taking, that are used to commit the crimes within the jurisdiction of International Court of Justice (ICC). The main purpose of this paper is to describe the piracy in details which could be seen in some international laws concerning this problem as for UNCLOS 1982 and SUA Convention 1988. This paper also will elaborate how piracy could be called as a crime under international law, as well as the jurisdiction of the ICC. This permanent international judicial body is empowered to prosecute crimes of concern to the international community as a whole, in accordance with the Rome Statute 1998 and ICC is expected to fullfil the impunity as the biggest obstacle for countries to bring the pirates into the justice.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPIRATES, INTERNATIONAL CRIMINAL COURT, IMPUNITYen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DI LAUT MELALUI YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (SUATU UPAYA MENGHAPUS BUDAYA IMPUNITAS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record