dc.contributor.author | GUNAWAN, YORDAN | |
dc.date.accessioned | 2016-09-20T03:18:27Z | |
dc.date.available | 2016-09-20T03:18:27Z | |
dc.date.issued | 2012 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2305 | |
dc.description | Masyarakat internasional saat ini sedang menghadapi masalah yang paling serius
dari pembajakan di laut dalam skala besar daripada sebelumnya. Saat ini,
pembajakan telah menghancurkan dan mengganggu proses pengiriman industri
seluruh dunia, dan masalah pembajakan ini menjadi meningkat dari hari ke hari.
Secara universal, pembajakan memang tergolong ke dalam hostis humani generis
(musuh semua umat manusia). Saat ini pembajakan diarahkan terhadap korban dari
seluruh dunia, mencipatakan masalah dan bahaya yang dirasakan oleh masyarakat
internasional, dan melibatkan banyak pelanggaran yang sejenis dengan tindak
pidana dalam yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), antara lain
pembunuhan, penangkapan dan penyanderaan. Tujuan utama dari makalah ini
adalah untuk menggambarkan pembajakan dalam perspektif hukum internasional
terkait, antara lain: UNCLOS 1982 dan Konvensi SUA 1988. Makalah ini juga
akan menjelaskan bagaimana pembajakan bisa disebut sebagai kejahatan di bawah
2
hukum internasional, serta yurisdiksi ICC. Sebagai lembaga yudisial permanen
internasional, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatan yang menjadi
perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, sesuai dengan Statuta Roma
1998. Disamping itu, ICC juga diharapkan menghapus impunitas sebagai kendala
terbesar bagi negara untuk membawa para bajak laut untuk ke muka pengadilan | en_US |
dc.description.abstract | The international community, nowadays is facing the most serious problem of the
piracy in the sea on a large scale than ever before. Todays piracy is destroying and
disturbing the shipping industry worldwide with the modern way, the problem of
piracy becomes increase day by day rather than to decrease. It is universally called
as hostis humani generis. The piracy today is directed against victims from around
the world, creates harms that are felt by the international community, and involves
many of the same violation, as like as a murder and hostage-taking, that are used to
commit the crimes within the jurisdiction of International Court of Justice (ICC).
The main purpose of this paper is to describe the piracy in details which could be
seen in some international laws concerning this problem as for UNCLOS 1982 and
SUA Convention 1988. This paper also will elaborate how piracy could be called
as a crime under international law, as well as the jurisdiction of the ICC. This
permanent international judicial body is empowered to prosecute crimes of concern
to the international community as a whole, in accordance with the Rome Statute
1998 and ICC is expected to fullfil the impunity as the biggest obstacle for
countries to bring the pirates into the justice. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | PIRATES, INTERNATIONAL CRIMINAL COURT, IMPUNITY | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DI LAUT MELALUI YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (SUATU UPAYA MENGHAPUS BUDAYA IMPUNITAS) | en_US |
dc.type | Other | en_US |