Show simple item record

dc.contributor.authorSUHENDRA, HARBIAN BANYU
dc.date.accessioned2016-09-21T03:56:07Z
dc.date.available2016-09-21T03:56:07Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2435
dc.descriptionKonflik perbatasan wilayah merupakan hal yang sering terjadi di beberapa kabupaten maupun kota, hal inilah yang merupakan salah satu masalah penting yang luput dari perhatian pemerintah, sehingga berbagai perselisihan muncul antar kalangan masyarakat maupun elit politik yang ada di perbatasan. lebih di sebabkan oleh faktor pemicu adanya sengketa tapal batas yang pada umumnya belum juga tuntas, di karenakan masalah penyelesain garis batas. di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya di pulau Lombok sengketa perbatasan turut merambah dan meramaikan perkembangan dinamika politik di tingkat lokal. dalam hal ini sengketa perbatasan yang terjadi antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara, yang mana Kabupaten Lombok Barat sebagai Kabupaten induk dan Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah pemekaran. Persengketaan kedua belah pihak awalnya di sebabkan karena di lapangan belum ada penegasan batas secara pasti tentang tapal batas kedua daerah, yang kemudian berlanjut pada makin melebarnya pemahaman atas berbagai ketentuan yang mengatur batas wilayah di masing-masing daerah. Permasalahan yang ingin di teliti adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab konflik tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2011sampai dengan tahun 2012, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan realita yang terjadi. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah wawncara dan dokumentasi. Teknik analisa data dari penelitian ini menggunakan model analisis interaktif, yaitu hasil wawancara dan observasi yang telah di peroleh kemudian di identifikasi data yang ada agar lebih fokus. Setelah dilakukan identifikasi data di deskripsikan dalam sajian data yang diperkuat dengan analisis untuk membuat kesimpulan. Hasil analisis penulis dari penelitian ini menjelaskan bawa secara faktor struktural ada beberapa indikator yang berakiatan dengan analisis penulis seperti Undang-Undang pemkaran wilayah yang tidak menjelaskan batas-batas daerah secara jelas yang menyebabkan terjadinya konflik tapal batas Lombok Barat dan Lombok Utara berlangsung cukup lama, kemudian faktor personal yang mencakup kepentingan elit politik dan kepentingan pengelolaan potensi sosial wilayah yang secara tidak langsung mengubah batas daerah saat Kabupaten Lombok Utara memisahkan diri dari Kabupaten induk, selain itu adanya faktor kultural perbedaan idiologi masyarakat satu dengan lainnya dan masyarakat multikultural yang memicu terjadinya konflik sosial dan ada beberapa persepsi yang memunculkan strategi bagi setiap pihak untuk menggolkan tujuannya, sehingga masih di temukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas daeah. Berdasarkan hasil kesimpulan penulis dari penelitian ini, penulis menyarankan agar Undang-Undang pemekaran wilayah di pertegas batas-batas wilayahnya sehingga tidak menimbulkan pesepsi-persepsi yang berbeda dikalangan elit politik yang berkonflik, perumusan dan sajian data-data yang bebas dari muatan kepentingan yang cendrung mengarahkan kebijakan yang semata-mata mengejar keuntungan sepihak dan tidak munculnya kesan perilaku negatif oleh pihak lain seperti suka memaksakan kehendak dalam proses kesepakatan tapal batas perbatasan dan adanya perilaku yang cendrung ingin berkuasaen_US
dc.description.abstractKonflik perbatasan wilayah merupakan hal yang sering terjadi di beberapa kabupaten maupun kota, hal inilah yang merupakan salah satu masalah penting yang luput dari perhatian pemerintah, sehingga berbagai perselisihan muncul antar kalangan masyarakat maupun elit politik yang ada di perbatasan. lebih di sebabkan oleh faktor pemicu adanya sengketa tapal batas yang pada umumnya belum juga tuntas, di karenakan masalah penyelesain garis batas. di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya di pulau Lombok sengketa perbatasan turut merambah dan meramaikan perkembangan dinamika politik di tingkat lokal. dalam hal ini sengketa perbatasan yang terjadi antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara, yang mana Kabupaten Lombok Barat sebagai Kabupaten induk dan Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah pemekaran. Persengketaan kedua belah pihak awalnya di sebabkan karena di lapangan belum ada penegasan batas secara pasti tentang tapal batas kedua daerah, yang kemudian berlanjut pada makin melebarnya pemahaman atas berbagai ketentuan yang mengatur batas wilayah di masing-masing daerah. Permasalahan yang ingin di teliti adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab konflik tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2011sampai dengan tahun 2012, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan realita yang terjadi. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah wawncara dan dokumentasi. Teknik analisa data dari penelitian ini menggunakan model analisis interaktif, yaitu hasil wawancara dan observasi yang telah di peroleh kemudian di identifikasi data yang ada agar lebih fokus. Setelah dilakukan identifikasi data di deskripsikan dalam sajian data yang diperkuat dengan analisis untuk membuat kesimpulan. Hasil analisis penulis dari penelitian ini menjelaskan bawa secara faktor struktural ada beberapa indikator yang berakiatan dengan analisis penulis seperti Undang-Undang pemkaran wilayah yang tidak menjelaskan batas-batas daerah secara jelas yang menyebabkan terjadinya konflik tapal batas Lombok Barat dan Lombok Utara berlangsung cukup lama, kemudian faktor personal yang mencakup kepentingan elit politik dan kepentingan pengelolaan potensi sosial wilayah yang secara tidak langsung mengubah batas daerah saat Kabupaten Lombok Utara memisahkan diri dari Kabupaten induk, selain itu adanya faktor kultural perbedaan idiologi masyarakat satu dengan lainnya dan masyarakat multikultural yang memicu terjadinya konflik sosial dan ada beberapa persepsi yang memunculkan strategi bagi setiap pihak untuk menggolkan tujuannya, sehingga masih di temukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas daeah. Berdasarkan hasil kesimpulan penulis dari penelitian ini, penulis menyarankan agar Undang-Undang pemekaran wilayah di pertegas batas-batas wilayahnya sehingga tidak menimbulkan pesepsi-persepsi yang berbeda dikalangan elit politik yang berkonflik, perumusan dan sajian data-data yang bebas dari muatan kepentingan yang cendrung mengarahkan kebijakan yang semata-mata mengejar keuntungan sepihak dan tidak munculnya kesan perilaku negatif oleh pihak lain seperti suka memaksakan kehendak dalam proses kesepakatan tapal batas perbatasan dan adanya perilaku yang cendrung ingin berkuasaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectKONFLIK TAPAL BATAS WILAYAH LOMBOK UTARA DAN LOMBOK BARATen_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TAPAL BATAS WILAYAH LOMBOK UTARA DAN LOMBOK BARAT TAHUN 2011-2012en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record