Show simple item record

dc.contributor.authorMUSJTARI, DN
dc.date.accessioned2019-02-16T20:05:52Z
dc.date.available2019-02-16T20:05:52Z
dc.date.issued2018-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24656
dc.descriptionKegiatan ini berjudul Diskusi Tematik dengan Tema: Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Merespon Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerjasama dengan LIPI Jakarta.en_US
dc.description.abstractKesiapan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah salah satunya dituntut dapat berintegrasi dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Hal ini didasarkan pada bagian umum penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, keberadaan Lembaga BASYARNAS dan Arbiter Syariah belum banyak dikenal dan dimengerti oleh para pelaku usaha pada bisnis syariah dan pada praktiknya di lapangan para hakim dan panitera maupun staf administrasi di Pengadilan Agama juga belum memhami peran dan fungsinya sehingga pelaksanaan Putusan BASYARNAS dalam praktiknya masih mengalami kendala dan belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterpaduan antara BASYARNAS dan Lembaga Peradilan Agama untuk merealisasikan efektifitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif, filosofis, historis dan yuridis. Hasil penelitian ini adalah keterpaduan antara BASYARNAS dan Lembaga Peradilan Agama untuk merealisasikan keefektifan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia harus dioptimalkan dan dilakukan dengan cara mendaftarkan lembaran asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Syariah kepada Panitera Pengadilan Agama setempat. Hal ini dilakukan oleh Arbiter Syariah atau wakilnya paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Keputusan Arbitrase dibacakan pada persidangan di BASYARNAS. Adapun dasar hukum pengintegrasian tersebut didasarkan pada Pasal 59 UU No. 30 Tahun 1999 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2014.en_US
dc.description.sponsorshipLP3M UMYen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Pancasila bekerjasama dengan LIPI Jakartaen_US
dc.subjectIntegrasi, Penyelesaian Sengketa, BASYARNAS, Peradilan Agama, Ekonomi Syariah.en_US
dc.titleINTEGRASI ANTARA BASYARNAS DAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIAen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record