Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2019-02-18T07:34:01Z
dc.date.available2019-02-18T07:34:01Z
dc.date.issued2018-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24933
dc.description.abstractADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian para ahli. Jenis ADR antara lain Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian para ahli, dan Arbitrase. Keuntungan penyelesaian perkara dengan ADR ini adalah Bersifat rahasia, Forum dikontrol para pihak, Merefleksikan kepentingan para pihak, Mempertahankan hubungan baik, Putusan cenderung dijalankan suka rela, Fleksibel.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherPusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH UMY)en_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTIONen_US
dc.titleMEDIASIen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record