Show simple item record

dc.contributor.authorNANIK, PRASETYONINGSIH
dc.date.accessioned2019-03-05T00:55:05Z
dc.date.available2019-03-05T00:55:05Z
dc.date.issued2018-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25631
dc.description.abstractKedaulatan Parlemen secara luas berarti bahwa Parlemen memiliki hak untuk membuat atau membatalkan undang-undang, dan tidak ada orang yang diizinkan untuk mengesampingkan atau mengabaikan hukum Parlemen . Kedaulatan Parlemen berkembang di negara yang menerapkan rule of law. Rule of law dalam sebuah negara menjelma menjadi pemerintahan konstitusionalisme, yang dipahami sebagai pemerintah yang terbatas (limited government by the law). Praktik di beberapa negara seperti di Inggris, dan Australia menunjukkan bahwa kedaulatan parlemen tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh hukum dan kekuasaan interpretasi undang-undang yang dilakukan oleh peradilan, baik itu di Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Artikel ini mengkaji mengenai hubungan antara kedaulatan parlemen pada kondisi yang seharusnya dalam rule of law. Rekonsiliasi berarti akan mengkaji hubungan yang seharusnya terjadi antara kedaulatan parlemen dengan rule of law. Apakah kedaulatan parlemen yang dipengaruhi oleh rule of law atau sebaliknya? Konsep rule of law merupakan landasan dibangunnya masyarakat demokrasi modern. Fungsi hukum akan maksimal mensyaratkan adanya kekuasaan imperatif hukum yang harus ditegakkan dan semua perbuatan yang dilakukan dalam negara harus didasarkan pada hukum. Dalam perkembangannya kedaulatan parlemen telah dipengaruhi oleh rule of law, sehingga kedaulatan parlemen tidak absolut lagi, melainkan dibatasi oleh nilai-nilai rule of law. Pembatasan terhadap kedaulatan parlemen ada 2, yaitu pembatasan eksternal dan pembatasan internal.en_US
dc.subjectKedaulatan parlemen, rule of law, rekonsiliasi.en_US
dc.titleREKONSILIASI KEDAULATAN PARLEMEN DENGAN RULE OF LAWen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record