Show simple item record

dc.contributor.advisorAL-HAMDI, RIDHO
dc.contributor.authorSAMHANI, DIVA ALMA
dc.date.accessioned2019-04-02T02:53:59Z
dc.date.available2019-04-02T02:53:59Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25870
dc.descriptionPada kehidupan masyarakat umum, pelacuran dianggap sebagai kegiatan yang sangat negatif. Negatif dalam arti memiliki dampak buruh terhadap kehidupan masyarakat umum. Selain itu kegiatan pelacuran dianggap sebagai kegiatan yang merusak moral serta norma agama. Untuk itu di Kabupaten Bantul ditetapakan sebuah peraturan yang melarang tentang kegiatan pelacuran. Peraturan daerah tersebut yaitu Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Peraturan daerah di Kabupaten Bantul ini termasuk dalam golongan Perda Syariah. Perda Syariah merupakan peraturan daerah yang menetapkan aturan hukum berdasarkan syariat dalam Islam salah satunya tentang melarang kegiatan pelacuran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Serta manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan informasi mengenai efektivitas peraturan daerah tentang larangan pelacuran di Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Pada penelitian kualitatif ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi berupa data. Efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul diukur berdasarkan 3 (tiga) indikator. Indikator tersebut diantaranya yaitu pencapian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Pada indikator pencapaian tujuan yang efektif hanya dasar hukumnya, sedangkan kurun waktu pencapaian dan sasaran tidak efektif. Dari 2 (dua) parameter pada indikator integrasi yang efektif yaitu prosedurnya, sedangkan proses sosialisasinya tidak efektif. Pada indikator adaptasi yang terdiri dari peningkatan kemampuan dan sarana prasarana tidak ada parameter yang efektif. Berdasarkan ketiga indikator untuk mengukur efektivitas, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul tidak efektif. Hal ini disebabkan masih adanya kegiatan pelacuran dari tahun peresmian hingga saat ini. Perda ini telah berlangsung selama 12 (dua belas) tahun lamanya. Serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi tidak efektifnya Perda ini yaitu seperti masalah ekonomi, menularnya virus HIV/AIDS, serta lingkungan.en_US
dc.description.abstractPada kehidupan masyarakat umum, pelacuran dianggap sebagai kegiatan yang sangat negatif. Negatif dalam arti memiliki dampak buruh terhadap kehidupan masyarakat umum. Selain itu kegiatan pelacuran dianggap sebagai kegiatan yang merusak moral serta norma agama. Untuk itu di Kabupaten Bantul ditetapakan sebuah peraturan yang melarang tentang kegiatan pelacuran. Peraturan daerah tersebut yaitu Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Peraturan daerah di Kabupaten Bantul ini termasuk dalam golongan Perda Syariah. Perda Syariah merupakan peraturan daerah yang menetapkan aturan hukum berdasarkan syariat dalam Islam salah satunya tentang melarang kegiatan pelacuran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Serta manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan informasi mengenai efektivitas peraturan daerah tentang larangan pelacuran di Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Pada penelitian kualitatif ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi berupa data. Efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul diukur berdasarkan 3 (tiga) indikator. Indikator tersebut diantaranya yaitu pencapian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Pada indikator pencapaian tujuan yang efektif hanya dasar hukumnya, sedangkan kurun waktu pencapaian dan sasaran tidak efektif. Dari 2 (dua) parameter pada indikator integrasi yang efektif yaitu prosedurnya, sedangkan proses sosialisasinya tidak efektif. Pada indikator adaptasi yang terdiri dari peningkatan kemampuan dan sarana prasarana tidak ada parameter yang efektif. Berdasarkan ketiga indikator untuk mengukur efektivitas, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul tidak efektif. Hal ini disebabkan masih adanya kegiatan pelacuran dari tahun peresmian hingga saat ini. Perda ini telah berlangsung selama 12 (dua belas) tahun lamanya. Serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi tidak efektifnya Perda ini yaitu seperti masalah ekonomi, menularnya virus HIV/AIDS, serta lingkungan.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEfektivitas, Peraturan Daerah, Pelacuran, Kabupaten Bantul.en_US
dc.titleEFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 323en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record