Show simple item record

dc.contributor.advisorKENCONO, DEWI SEKAR
dc.contributor.authorALAWIYAH, ZIKRISMA
dc.date.accessioned2019-04-02T05:57:39Z
dc.date.available2019-04-02T05:57:39Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25873
dc.descriptionNetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dalam proses penyelengaraan politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan pelayan publik yang berdiri secara indenpenden tanpa boleh memihak siapapun. Ketika penyelengaraan Pilkada dilaksanakan Aparatur Sipil Negara kadang sering terbawa arus dalam suasana politik atau dengan kata lain terlibat dalam keadaan terpaksa untuk memihak, apalagi salah satu pasangan merupakan calon pertahanan (incumbent). Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo dimenangkan oleh pasangan incumbent. Hal ini tentu saja mengundang asumsi bahwa kemenangan tersebut salah satunya dapat disebabkan ada intervensi politik terhadap ASN di lingkungan birokrat Kabupaten Kulon Progo. Netralitas ASN bisa dilihat dari dua sisi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan dan etika ASN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta mengenai permasalahan terkait netralitas ASN di Kabupaten Kulon Progo pada Pilkada tahun 2017. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Panwaslu Kabupaten Kulon Progo dan BKPP Kabupaten Kulon Progo. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi serta data-data yang diberikan untuk melengkapi penelitian ini. Tidak adanyan ASN yang terbukti ikut serta dan terlibat dalam kegiatan politik pada tahap kampanye di Pilkada Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan terkait netralitas ASN pada tahap kampanye Pilkada di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017 menyatakan bahwa ASN Kabupaten Kulon Progo bersikap netral dan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Netralitas ASN Kabupaten Kulon Progo dianggap masih tergolong kategori aman oleh Panwaslu meskipun ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN tetapi setelah dikaji bersama oleh pihak Panwaslu hal itu tidak terbukti pelanggaran netralitas ASN. Panwaslu mendapatkan laporan dan temuan berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, ada 2 temuan dari pihak Panwaslu dan ada 2 laporan yang didapatkan.Tidak adanya ASN yang memihak salah satu pasangan calon Pilkada dalam proses penyelenggaraan Pilkada pada tahap kampanye di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017. Pihak BKPP menyatakan para ASN di Kabupaten Kulon Progo sudah memahami dan sudah menjalankan aturan dengan benar. Dengan kesadaran ASN Kabupaten Kulon Progo tersebut memang sangat membantu untuk realisasi Undang-undang terkait netralitas tersebut.en_US
dc.description.abstractNetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dalam proses penyelengaraan politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan pelayan publik yang berdiri secara indenpenden tanpa boleh memihak siapapun. Ketika penyelengaraan Pilkada dilaksanakan Aparatur Sipil Negara kadang sering terbawa arus dalam suasana politik atau dengan kata lain terlibat dalam keadaan terpaksa untuk memihak, apalagi salah satu pasangan merupakan calon pertahanan (incumbent). Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo dimenangkan oleh pasangan incumbent. Hal ini tentu saja mengundang asumsi bahwa kemenangan tersebut salah satunya dapat disebabkan ada intervensi politik terhadap ASN di lingkungan birokrat Kabupaten Kulon Progo. Netralitas ASN bisa dilihat dari dua sisi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan dan etika ASN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta mengenai permasalahan terkait netralitas ASN di Kabupaten Kulon Progo pada Pilkada tahun 2017. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Panwaslu Kabupaten Kulon Progo dan BKPP Kabupaten Kulon Progo. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi serta data-data yang diberikan untuk melengkapi penelitian ini. Tidak adanyan ASN yang terbukti ikut serta dan terlibat dalam kegiatan politik pada tahap kampanye di Pilkada Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan terkait netralitas ASN pada tahap kampanye Pilkada di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017 menyatakan bahwa ASN Kabupaten Kulon Progo bersikap netral dan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Netralitas ASN Kabupaten Kulon Progo dianggap masih tergolong kategori aman oleh Panwaslu meskipun ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN tetapi setelah dikaji bersama oleh pihak Panwaslu hal itu tidak terbukti pelanggaran netralitas ASN. Panwaslu mendapatkan laporan dan temuan berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, ada 2 temuan dari pihak Panwaslu dan ada 2 laporan yang didapatkan.Tidak adanya ASN yang memihak salah satu pasangan calon Pilkada dalam proses penyelenggaraan Pilkada pada tahap kampanye di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2017. Pihak BKPP menyatakan para ASN di Kabupaten Kulon Progo sudah memahami dan sudah menjalankan aturan dengan benar. Dengan kesadaran ASN Kabupaten Kulon Progo tersebut memang sangat membantu untuk realisasi Undang-undang terkait netralitas tersebut.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectNetralitas ASN, Calon Pertahanan (incumbent), Tidak Terlibat dan Tidak Memihaken_US
dc.titleNetralitas Aparatur Sipil Negara pada Tahap Kampanye di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 189en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record