Show simple item record

dc.contributor.advisorSURANTO, SURANTO
dc.contributor.authorSETIAWAN, MUHAMMAD FIKRI
dc.date.accessioned2019-04-08T01:37:54Z
dc.date.available2019-04-08T01:37:54Z
dc.date.issued2019-03-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25909
dc.description.abstractKeistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Aceh dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah yang berbeda dari provinsi lain yaitu peraturan daerah yang disebut sebagai Qanun yang mana sumber hukum produk hukum tersebut berdasarkan prinsip-prinsip Syariat Islam. Dalam proses perumusan Qanun sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh sebagai instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum memiliki peranan dalam perumusan sebuah Qanun. Dalam hal ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaiman peran kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Aceh dalam formulasi Qanun Jinayat di Aceh pada tahun 2014-2017. Dalam proses penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu suatu proses menganalisa sebuah data dengan menjelaskan, memaparkan hingga menggambarkan data yang telah diperoleh pada saat melakukan penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh di Kota Banda Aceh. Pengumpulan data yang dilakukan pada saat penelitian yaitu dengan teknik wawancara untuk mendapatkan data primer dan teknik dokumentasi sebagai sumber data sekunder untuk mendukung data penelitian ini. Peran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dalam formulasi Qanun Jinayat di Aceh ternyata belum sepenuhnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh hanya diikutsertakan oleh Pemerintahan Aceh hanya pada tahap pembahasan. Selebihnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh tidak dilibatkan oleh Pemerintahan Aceh dalam proses formulasi Qanun Jinayat di Aceh. Belum terdapatnya sebuah konsekuensi hukum yang mengatur tentang ketidakpartisipasian menyebabkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh belum berperan secara maksimal dalam formulasi Qanun Jinayat di Aceh. Namun pada tahun 2018 kemarin, telah berlakunya Tata Tertib DPR pasal 14 ayat (1) yang disebutkan Pemerintah Daerah dan DPR wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan perda. Harapan kedepannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dapat berperan dengan maksimal pada saat pembentukan Qanun maupun peraturan daerah lainnyaen_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectFormulasi Kebijakan, Qanun Jinayat, Peraturan Daerah.en_US
dc.titlePERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM FORMULASI QANUN JINAYAT DI ACEH TAHUN 2014-2017en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 336en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record