dc.description.abstract | Pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani serta menyediakan segala
kepentingan masyarakat secara umum dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.
Standarisasi pelayanan publik diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat bahwa pelayanan kepada masyarakat
sekurang-kurangnya memenuhi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme,
prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, saran dan
prasarana, kompetensi, pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan,
saran, masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian
waktu, jaminan keselamatan dan keamanan serta evaluasi kinerja pelaksana.
Urgensi pada penelitian ini adalah karena melihat fenomena yang terjadi di
lingkungan Kantor Imigrasi yaitu kepengurusan paspor yang lamban dan kurang
efisien sehingga pemerintah melakukan sebuah inovasi pelayanan paspor secara
online maka dari itu penulis mengangkat judul “Efektivitas Pelayanan Paspor
Secara Online Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Paspor Secara Online di Unit
Layanan Paspor Bantul”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas paspor
online sebagai inovasi pelayanan baru dan pengaruh terhadap peningkatan kualitas
pelayanan yang ada di unit layanan paspor Bantul. Pada penelitian ini, penulis
menggunakan metode campuran/kombinasi (mixed methodology). Penelitian mixed
method dengan teknik pengumpulan data wawancara dan kuisioner.
Analisis pada penelitian ini menunjukkan hasil bahwa efektivitas pelayanan
memiliki pengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan di Unit Layanan
Paspor Bantul. Hal ini menunjukkan bahwa data hampir diatas rata-rata yaitu 50%,
dari presentase atau angka tersebut maka dapat ditarik kesimpulan berdasarkan teori
yang dimuat dalam dimensi dan pertanyaan menyatakan bahwa tanggapan
responden yaitu pengguna layanan paspor online di kantor imigrasi unit layanan
paspor Bantul sangat puas dengan layanan paspor online tersebut.
Saran yang diberikan kepada penyedia layanan dalam hal ini Direktorat
Jendral Imigrasi sebagai pemberi keputusan dan kebijakan yang diterapkan tentang
penyelenggaraan pelayanan paspor online adalah agar memperbaiki serta
mengevaluasi kekurangan sistem informasi keimigrasian Unit Layanan Paspor
Bantul sebagai petugas yang terjun dilapangan untuk lebih cepat tanggap dan tegas
dalam melakukan pelayanan agar tujuan pelayanan ideal dapat tercapai. | en_US |