Show simple item record

dc.contributor.advisorQODIR, ZULY
dc.contributor.authorARIANI, FARADHILA
dc.date.accessioned2016-09-23T01:22:51Z
dc.date.available2016-09-23T01:22:51Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2606
dc.descriptionKegiatan mendaki gunung tak lagi dianggap sebagai aktivitas yang membuangbuang waktu. Menjelajah alam bebas sekarang bukan hanya menjadi monopoli organisasi atau kelompok pecinta alam saja. Banyak sudah kematian di gunung yang menimpa para pendakinya. bisa kita lihat, tingkat kematian tersebut banyak terjadi dan menimpa para pendaki pemula. Mengapa? banyaknya yang tewas di gunung yang menimpa pendaki pemula kebanyakan akibat tindakan sembrono dan tidak memiliki ilmu yang cukup. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang tercantum di Undangundang nomor 5 Tahun 1990 Bab XII tentangkawasan pelestarian. Dalam Undangundang nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan Konservasi Gunung semeru dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem gunung semeru terkait kawasan pariwisata pendakian gunung tertinggi di Jawa Timur. Lokasi Penelitian di Kantor Resort Ranupani sebagai kantor yang mengelola sistem administrasi perizinan memasuki kawasan konservasi dan pendakian. Karena sejauh ini dari tahun 2012-2015 ini banyak terjadi kasus kecelakaan di gunung yang di akibatkan oleh kelalaian ataupun kurangnya pengawasan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori manajemen controling dan teori analisa SWOT proses Monitoring suatu lembaga yang tidak sesuai di lapangan sehingga berdampakkan masalah seperti human error, kerusakan hutan dan orang hilang ataupun meninggal dunia. Hasil dari penelitiaan ini menyimpulkan bahwa pearan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru belum sesuai dengan undang undang no 05 Tahun 1990 tentang kawasan pelestarian alam. Karena Gunung semeru sebagai salah satu kawasan konservasi yang termasuk dalam Taman Nasional. dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan dengan ketat namun proses Monitoring perizinan yang masih kurang sehingga kasus kerusakan kawasan hutan gunung semeru maupun kasus kecelakaan pendakian tindak kunjung berkurang. Tidak adanya sanksi tegas yang di berlakukan bagi pelanggar peraturan kebijakan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sehingga pendakian ilegal dan perusakan hutan makin sering terjadi di akhir tahun 2015 ini.en_US
dc.description.abstractKegiatan mendaki gunung tak lagi dianggap sebagai aktivitas yang membuangbuang waktu. Menjelajah alam bebas sekarang bukan hanya menjadi monopoli organisasi atau kelompok pecinta alam saja. Banyak sudah kematian di gunung yang menimpa para pendakinya. bisa kita lihat, tingkat kematian tersebut banyak terjadi dan menimpa para pendaki pemula. Mengapa? banyaknya yang tewas di gunung yang menimpa pendaki pemula kebanyakan akibat tindakan sembrono dan tidak memiliki ilmu yang cukup. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang tercantum di Undangundang nomor 5 Tahun 1990 Bab XII tentangkawasan pelestarian. Dalam Undangundang nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan Konservasi Gunung semeru dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem gunung semeru terkait kawasan pariwisata pendakian gunung tertinggi di Jawa Timur. Lokasi Penelitian di Kantor Resort Ranupani sebagai kantor yang mengelola sistem administrasi perizinan memasuki kawasan konservasi dan pendakian. Karena sejauh ini dari tahun 2012-2015 ini banyak terjadi kasus kecelakaan di gunung yang di akibatkan oleh kelalaian ataupun kurangnya pengawasan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori manajemen controling dan teori analisa SWOT proses Monitoring suatu lembaga yang tidak sesuai di lapangan sehingga berdampakkan masalah seperti human error, kerusakan hutan dan orang hilang ataupun meninggal dunia. Hasil dari penelitiaan ini menyimpulkan bahwa pearan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru belum sesuai dengan undang undang no 05 Tahun 1990 tentang kawasan pelestarian alam. Karena Gunung semeru sebagai salah satu kawasan konservasi yang termasuk dalam Taman Nasional. dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan dengan ketat namun proses Monitoring perizinan yang masih kurang sehingga kasus kerusakan kawasan hutan gunung semeru maupun kasus kecelakaan pendakian tindak kunjung berkurang. Tidak adanya sanksi tegas yang di berlakukan bagi pelanggar peraturan kebijakan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sehingga pendakian ilegal dan perusakan hutan makin sering terjadi di akhir tahun 2015 ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectPELAYANAN PUBLIK, IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINANen_US
dc.titlePERAN BALAI BESAR TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU DALAM PENGAWASAN PERIZINAN PENDAKIAN GUNUNG SEMERU SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 05 TAHUN 1990 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN ALAM TAHUN 2014-2015 DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 357en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record