Show simple item record

dc.contributor.authorSIREGAR, FAHREZA RIZKITA PUTRA RICKY
dc.date.accessioned2016-09-24T01:30:38Z
dc.date.available2016-09-24T01:30:38Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2676
dc.descriptionLaut Indonesia merupakan laut terluas kedua di dunia (setelah Kanada) yang memiliki luas laut 7.900.000 km2, empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut Teritorial, Laut Nusantara, dan Zone Ekonomi Ekslusif. Selain itu, bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Setidaknya dalam pemberitaan berbagai media massa ditemukan ratusan bahkan ribuan kapal asing yang sedang menjarah ikan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam kategori negara kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung denagan laut Indonesia, illegal fisihing, dan jalur perdagangan melalui laut. Namun dalam penulisan ini, penulis akan memfokuskan pada permasalahan illegal fisihing yang dihadapi Indonesia. Permasalahan ini merupakan salah satu masalah yang dapat berdampak pada kondisi laut serta sumber daya alam Indonesia itu sendiri. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Kasus illegal fishing ini terjadi di beberapa wilayah laut Indonesia. Wilayah kelautan Indonesia yang sangat luas memberikan kesempatan bagi para nelayan yang melakukan illegal fishing untuk mengambil sumber daya alam dari Indonesia tersebut. Beberapa kasus illegal fishing yang telah kita ketahui terjadi di daerah perairan Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan perairan Natuna. Dalam Skripsi ini, penulis menggunakan 2 (dua) teori konsep, yang pertama adalah teori kepentingan nasional. Teori ini digunakan untuk mengetahui apa saja kepentingan nasional Indonesia di perairan Natuna, seperti untuk menjaga stabilitas ekonomi, hingga untuk menjaga kedaulatan teritorial Indonesia. Konsep yang kedua, adalah konsep keamanan maritim. Konsep ini digunakan untuk mengetahui mengapa Indonesia melakukan tindakan tegas berupa penenggalaman dan membakar kapal pelaku Illegal Fishing karena atas dasar untuk penegakkan hukum di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan UNCLOS 1982. Berdasarkan penelitian yang telah ditulis oleh penulis dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo serius untuk menangani kasus pencurian ikan atau illegal fishing, menjaga kedaulatan teritorial Indonesia, menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya jumlah kerugian yang didapat oleh Indonesia sangatlah besar dan berdampak pada perekonomian Indonesia, dan juga menjaga identitas Indonesia bahwa, Indonesia bukanlah Negara yang lemah akan penindakkan hukum di mata dunia Internasional. Selain itu, rencana Presiden Joko Widodo untuk membuat Indonesia menjadi poros maritim dunia menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia sangat serius dalam menangani kasus ini.en_US
dc.description.abstractLaut Indonesia merupakan laut terluas kedua di dunia (setelah Kanada) yang memiliki luas laut 7.900.000 km2, empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut Teritorial, Laut Nusantara, dan Zone Ekonomi Ekslusif. Selain itu, bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Setidaknya dalam pemberitaan berbagai media massa ditemukan ratusan bahkan ribuan kapal asing yang sedang menjarah ikan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam kategori negara kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung denagan laut Indonesia, illegal fisihing, dan jalur perdagangan melalui laut. Namun dalam penulisan ini, penulis akan memfokuskan pada permasalahan illegal fisihing yang dihadapi Indonesia. Permasalahan ini merupakan salah satu masalah yang dapat berdampak pada kondisi laut serta sumber daya alam Indonesia itu sendiri. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Kasus illegal fishing ini terjadi di beberapa wilayah laut Indonesia. Wilayah kelautan Indonesia yang sangat luas memberikan kesempatan bagi para nelayan yang melakukan illegal fishing untuk mengambil sumber daya alam dari Indonesia tersebut. Beberapa kasus illegal fishing yang telah kita ketahui terjadi di daerah perairan Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan perairan Natuna. Dalam Skripsi ini, penulis menggunakan 2 (dua) teori konsep, yang pertama adalah teori kepentingan nasional. Teori ini digunakan untuk mengetahui apa saja kepentingan nasional Indonesia di perairan Natuna, seperti untuk menjaga stabilitas ekonomi, hingga untuk menjaga kedaulatan teritorial Indonesia. Konsep yang kedua, adalah konsep keamanan maritim. Konsep ini digunakan untuk mengetahui mengapa Indonesia melakukan tindakan tegas berupa penenggalaman dan membakar kapal pelaku Illegal Fishing karena atas dasar untuk penegakkan hukum di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan UNCLOS 1982. Berdasarkan penelitian yang telah ditulis oleh penulis dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo serius untuk menangani kasus pencurian ikan atau illegal fishing, menjaga kedaulatan teritorial Indonesia, menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya jumlah kerugian yang didapat oleh Indonesia sangatlah besar dan berdampak pada perekonomian Indonesia, dan juga menjaga identitas Indonesia bahwa, Indonesia bukanlah Negara yang lemah akan penindakkan hukum di mata dunia Internasional. Selain itu, rencana Presiden Joko Widodo untuk membuat Indonesia menjadi poros maritim dunia menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia sangat serius dalam menangani kasus ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectPEMERINTAH INDONESIA, PRESIDEN JOKO WIDODO, MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN INDONESIA, ILLEGAL FISHING, BATAS-BATAS WILAYAH NEGARA KEPULAUAN, MALAYSIA, INDONESIAen_US
dc.titleKEBIJAKAN KEMENTERIAN KELAUTAN INDONESIA DALAM KASUS PENCURIAN IKAN OLEH NELAYAN MALAYSIA DI PERAIRAN NATUNA INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 308en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record