dc.contributor.advisor | ATMOJO, MUHAMMAD EKO | |
dc.contributor.author | WIDIANINGSIH, TRIA | |
dc.date.accessioned | 2019-07-12T01:44:17Z | |
dc.date.available | 2019-07-12T01:44:17Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27900 | |
dc.description | Pada era sekarang negara dituntut untuk memberikan kontribusi agar dapat bersaing dengan negara berkembang dan negara maju. Pemerintah memberikan dasar hukum yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Peraturan tersebut membahas kaitannya dengan sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan adanya peraturan tersebut dibutuhkan perencanaan dalam pengembangan sumber daya manusia agar memberikan peningkatan kualitas diri aparatur. Pengembangan sumber daya aparatur yang baik akan memberikan keuntungan bagi suatu organisasi. Salah satu cara dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur agar meningkatkan kompetensi dan kualitas diri.
Pembahasan yang terdapat dalam peraturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 menjelaskan mengenai manajemen pengelolaan sumber daya manusia yang sesuai dengan peraturan Tujuan dari penelitian ini untuk melihat penerapan sistem merit telah dilakukan secara maksimal ataukah masih dalam tahap uji coba. Hasil yang didapatkan dari penerapan tersebut apakah memberikan dampak bagi prestasi kinerja, kompetensi, dan kualitas pada diri aparatur. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan aparatur melalui sistem merit.
BKPP merupakan badan yang menyelenggarakan pengembangan bagi sumber daya aparatur. Salah satu cara yang dilakukan oleh BKPP adalah dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Perencanaan pengembangan yang sesuai dengan sistem merit akan menghasilkan kualitas aparatur yang berkompeten serta prestasi kinerja yang meningkat. Walaupun BKPP memiliki penilaian yang cukup dalam penyelenggaraan tetapi belum sepenuhnya pula sistem merit dilakukan secara menyeluruh diterakan karena masih dalam tahap uji coba. Hasil yang didapatkan dalam penilaian dapat dilihat berdasarkan SKP dan PKP yang dilakukan dalam satu periode.
Harapan kedepan apabila penerapan ini masih dalam uji coba dan belum mendapatkan hasil yang maksimal dengan adanya evaluasi dalam suatu organisasi akan mengahsilkan putusan yang baik untuk pengembangan aparatur berdasarkan penerapan sistem merit ditahun yang akan datang. | en_US |
dc.description.abstract | Pada era sekarang negara dituntut untuk memberikan kontribusi agar dapat bersaing dengan negara berkembang dan negara maju. Pemerintah memberikan dasar hukum yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Peraturan tersebut membahas kaitannya dengan sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan adanya peraturan tersebut dibutuhkan perencanaan dalam pengembangan sumber daya manusia agar memberikan peningkatan kualitas diri aparatur. Pengembangan sumber daya aparatur yang baik akan memberikan keuntungan bagi suatu organisasi. Salah satu cara dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur agar meningkatkan kompetensi dan kualitas diri.
Pembahasan yang terdapat dalam peraturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 menjelaskan mengenai manajemen pengelolaan sumber daya manusia yang sesuai dengan peraturan Tujuan dari penelitian ini untuk melihat penerapan sistem merit telah dilakukan secara maksimal ataukah masih dalam tahap uji coba. Hasil yang didapatkan dari penerapan tersebut apakah memberikan dampak bagi prestasi kinerja, kompetensi, dan kualitas pada diri aparatur. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan aparatur melalui sistem merit.
BKPP merupakan badan yang menyelenggarakan pengembangan bagi sumber daya aparatur. Salah satu cara yang dilakukan oleh BKPP adalah dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Perencanaan pengembangan yang sesuai dengan sistem merit akan menghasilkan kualitas aparatur yang berkompeten serta prestasi kinerja yang meningkat. Walaupun BKPP memiliki penilaian yang cukup dalam penyelenggaraan tetapi belum sepenuhnya pula sistem merit dilakukan secara menyeluruh diterakan karena masih dalam tahap uji coba. Hasil yang didapatkan dalam penilaian dapat dilihat berdasarkan SKP dan PKP yang dilakukan dalam satu periode.
Harapan kedepan apabila penerapan ini masih dalam uji coba dan belum mendapatkan hasil yang maksimal dengan adanya evaluasi dalam suatu organisasi akan mengahsilkan putusan yang baik untuk pengembangan aparatur berdasarkan penerapan sistem merit ditahun yang akan datang. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Pengembangan aparatur, Pendidikan dan Pelatihan, Penilaian Kinerja | en_US |
dc.title | PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI SISTEM MERIT DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
053 | en_US |