Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHMAWATI, DIAN EKA
dc.contributor.authorPERMATASARI, RATIH
dc.date.accessioned2019-10-07T02:09:50Z
dc.date.available2019-10-07T02:09:50Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29382
dc.descriptionKekerasan perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan yang serius yang harus dihadapi oleh pemerintah saat ini karena sudah banyaknya korban tindak kekerasan perempuan dan anak di DIY. Kekerasan pada perempuan dan anak di DIY ini harus dapat dikurangi dan atasi oleh pemerintah setempat. Masalah kekerasan ini merupakan hal yang cukup serius karena dapat melukai fisik, ataupun non fisik korban ataupun pelaku tindak kekerasann. Kekerasan perempuan dan anak harus ditangani dengan cepat karena setiap tahun semakin meningkat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana peran anggota legislator perempuan dalam menangani permasalahan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016-2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran anggota legislator perempuan dalam menangani permasalahan kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2016-2017. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana anggota legislator perempuan dalam menangani masalah kekerasan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2016-2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu menggunakan sumber data primer yang ditunjukan langsung kepada Informan dan data sekunder melalui sumber data dokumen dan penulusuran online. Kemudian menggunakan teknik pengumpukan data dengan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya menggunakan teknik analisa data terdapat tiga jalur analisis data kualitatif yaitu melalui reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peran anggota legislator perempuan sudah menjalankan dengan baik dalam menangani permasalahan kekerasan perempuan dan anak di DIY dengan menerapkan peraturan daerah No 3 tahun 2012 tentang perlindungan kekerasan perempuan dan korban kekerasan anak. Ada beberapa peran anggota legislator dalam menangani kekerasan perempuan yaitu dengan membentuk peraturan bersama gubernur, merealisasikan anggaran APBD, membentuk kerja sama dengan pihak ketiga atau dengan pihak lain dan memerapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran anggota legislator sendiri dengan tiga cara yaitu dengan pencegahan, penanganan dan pemberdayaan. Namun, masih perlunya perbaikan dalam menangani masalah ini dikarenakan masih adanya kekurangan dalam menangani masalah tersebut.en_US
dc.description.abstractKekerasan perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan yang serius yang harus dihadapi oleh pemerintah saat ini karena sudah banyaknya korban tindak kekerasan perempuan dan anak di DIY. Kekerasan pada perempuan dan anak di DIY ini harus dapat dikurangi dan atasi oleh pemerintah setempat. Masalah kekerasan ini merupakan hal yang cukup serius karena dapat melukai fisik, ataupun non fisik korban ataupun pelaku tindak kekerasann. Kekerasan perempuan dan anak harus ditangani dengan cepat karena setiap tahun semakin meningkat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana peran anggota legislator perempuan dalam menangani permasalahan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016-2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran anggota legislator perempuan dalam menangani permasalahan kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2016-2017. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana anggota legislator perempuan dalam menangani masalah kekerasan perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2016-2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu menggunakan sumber data primer yang ditunjukan langsung kepada Informan dan data sekunder melalui sumber data dokumen dan penulusuran online. Kemudian menggunakan teknik pengumpukan data dengan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya menggunakan teknik analisa data terdapat tiga jalur analisis data kualitatif yaitu melalui reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peran anggota legislator perempuan sudah menjalankan dengan baik dalam menangani permasalahan kekerasan perempuan dan anak di DIY dengan menerapkan peraturan daerah No 3 tahun 2012 tentang perlindungan kekerasan perempuan dan korban kekerasan anak. Ada beberapa peran anggota legislator dalam menangani kekerasan perempuan yaitu dengan membentuk peraturan bersama gubernur, merealisasikan anggaran APBD, membentuk kerja sama dengan pihak ketiga atau dengan pihak lain dan memerapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran anggota legislator sendiri dengan tiga cara yaitu dengan pencegahan, penanganan dan pemberdayaan. Namun, masih perlunya perbaikan dalam menangani masalah ini dikarenakan masih adanya kekurangan dalam menangani masalah tersebut.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectPERAN ANGGOTA LEGISLATIFen_US
dc.subjectPEREMPUANen_US
dc.subjectKEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAKen_US
dc.titlePERAN LEGISLATOR PEREMPUAN I}PRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MENANGANI PERMASALAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAIIUN 201 6-201 7en_US
dc.typeThesis SKR 036en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record