Show simple item record

dc.contributor.advisorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorHARITS, M. NAUFAL
dc.date.accessioned2019-10-15T01:10:38Z
dc.date.available2019-10-15T01:10:38Z
dc.date.issued2019-05-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29697
dc.description.abstractReformasi birokrasi merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah demi mewujudkan akuntabilitas serta kompetensi dari aparatur. Seleksi terbuka atau lelang jabatan adalah salah satu upaya yang ditempuh untuk menjaring SDM aparatur yang diharapkan bisa menjalankan birokrasi pemerintahan dengan baik. Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu daerah yang mengimplementasikan seleksi terbuka pada tahun 2016 setelah diberlakukannya UU ASN dan Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014 diwajibkan untuk melaksanakan proses penjaringan SDM dengan metode seleksi terbuka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Adapun informan yang ditunjuk sebagai sumber data yakni aparatur sipil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah DIY, serta pejabat hasil lelang jabatan. Penulis menggunakan teknik deep interview (wawancara mendalam, serta melalui analisa peraturan-peraturan atau arsip-arsip yang dianggap kompatibel. Hasil dari penelitian ini memaparkan bagaimana pelaksanaan lelang jabatan di Pemkab Kulon Progo sudah berjalan sesuai dengan amanat UU ASN dan Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014 yang mana lelang jabatan harus dilakukan secara adil, transparan, efektif, dan kompetitif dengan mempertimbangkan kriteria yang ada seperti syarat kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, riwayat pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan lainnya yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa pemkab Kulon Progo telah menerapkan keempat faktor yang diteliti sebagai persyaratan dalam proses rekrutmen. Selain itu, hasil penelitian juga menemukan beberapa faktor penghambat seperti perihal waktu, anggaran, perilaku budaya birokrasi, serta mental block. Walaupun begitu, faktor-faktor penghambat tersebut tidak menjadi kendala yang signifikan untuk mencapai tujuan dari lelang jabatan yakni mendapatkan pegawai yang berkompeten, berkualifikasi, berkualitas, serta akuntabel. Dalam rangka meningkatkan kualitas dari rekrutmen pegawai, penulis ingin menyampaikan beberapa saran yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk menerapkan sistem kaderisasi di setiap instansi dengan memperhatikan prestasi kerja, pengalaman, serta komitmen pegawai. Adapun perilaku budaya birokrasi yang masih merebak di kalangan pegawai yakni budaya “pekiwuh” harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar frekuensinya berkurang sehingga tidak mengurangi iklim kompetitif dalam proses lelang jabatan.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectSeleksi, Lelang Jabatan, Sumber Daya Manusiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERMENPAN-RB NO.13 TAHUN 2014 DALAM SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018en_US
dc.typeThesis SKR 453en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record