Show simple item record

dc.contributor.advisorPERMATASARI, ANE
dc.contributor.authorULFAH, FITRIA
dc.date.accessioned2019-10-16T06:14:54Z
dc.date.available2019-10-16T06:14:54Z
dc.date.issued2019-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29764
dc.descriptionKabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten di DIY yang memiliki aturan mengenai hak-hak difabel pada bangunan umum dan lingkungan seperti pada bangunan wisata. Obyek wisata Candi Ratu Boko terletak pada Kabupaten Sleman dan memiliki jumlah wisatawan terbanyak ke-dua pada tahun 2017 pada obyek wisata bangunan candi di Kabupaten Sleman yaitu sebanyak 366.201 wisatawan. Melihat hal ini membuat peneliti tertarik untuk menilai obyek wisata ini apakah sudah melaksanakan aturan yang ada dalam pembangunan sarana dan prasarana pada obyek wisata Candi Ratu Boko untuk mewujudkan hak-hak akan sarana dan prasarana bagi difabel dan mewujudkan kemandirian bagi difabel untuk beraktivitas pada bangunan publik. Penelitian ini dalam mengevaluasi sarana dan prasarana ramah difabel yang tersedia pada obyek wisata Candi Ratu Boko pada tahun 2017-2018 menggunakan teori Willian Dunn dimana pada penelitian ini menggunakan enam kategori yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesamarataan, responsivitas, dan ketepatgunaan. Pada obyek wisata ini terdapat beberapa sarana dan prasarana bagi difabel yang sudah sesuai aturan teknis pada Perda Sleman Nomor 11 tahun 2002 tentang Penyediaan Fasilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan bagi Difabel yaitu 1 toilet pada kiri restaurant, bangku di sepanjang jalur pedestrian, dan 4 ramp pada area luar. Namun penambahan sarana dan prasarana bagi difabel pada obyek wisata ini selama 2017- 2018 memang tidak terlalu banyak yaitu hanya penambahan jalur pedestrian dari area parkir atas hingga mushola dan 2 bangku pada area jalur pedestrian tersebut. Penambahan jalur pedestrian tersebut punbelum bisa di akses oleh semua difabel karena belum tersedianya jalur pemandu dan rambu pada jalur pedestrian tersebut, sehingga tuna netra belum bisa mengakses jalur pedestrian tersebut. Obyek wisata ini masih jauh dalam penerapan ramah difabel, walaupun memang pihak pengelola selalu berusaha untuk pengadaan sarana dan prasarana bagi semua wisatawan yang berkunjung termasuk difabel. Sehingga pihak pengelola dalam hal ini PT. TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko unit Ratu Boko harus meningkatkan penambahan dan melengkapi sarana dan prasarana yang ada untuk difabel.en_US
dc.description.abstractKabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten di DIY yang memiliki aturan mengenai hak-hak difabel pada bangunan umum dan lingkungan seperti pada bangunan wisata. Obyek wisata Candi Ratu Boko terletak pada Kabupaten Sleman dan memiliki jumlah wisatawan terbanyak ke-dua pada tahun 2017 pada obyek wisata bangunan candi di Kabupaten Sleman yaitu sebanyak 366.201 wisatawan. Melihat hal ini membuat peneliti tertarik untuk menilai obyek wisata ini apakah sudah melaksanakan aturan yang ada dalam pembangunan sarana dan prasarana pada obyek wisata Candi Ratu Boko untuk mewujudkan hak-hak akan sarana dan prasarana bagi difabel dan mewujudkan kemandirian bagi difabel untuk beraktivitas pada bangunan publik. Penelitian ini dalam mengevaluasi sarana dan prasarana ramah difabel yang tersedia pada obyek wisata Candi Ratu Boko pada tahun 2017-2018 menggunakan teori Willian Dunn dimana pada penelitian ini menggunakan enam kategori yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesamarataan, responsivitas, dan ketepatgunaan. Pada obyek wisata ini terdapat beberapa sarana dan prasarana bagi difabel yang sudah sesuai aturan teknis pada Perda Sleman Nomor 11 tahun 2002 tentang Penyediaan Fasilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan bagi Difabel yaitu 1 toilet pada kiri restaurant, bangku di sepanjang jalur pedestrian, dan 4 ramp pada area luar. Namun penambahan sarana dan prasarana bagi difabel pada obyek wisata ini selama 2017- 2018 memang tidak terlalu banyak yaitu hanya penambahan jalur pedestrian dari area parkir atas hingga mushola dan 2 bangku pada area jalur pedestrian tersebut. Penambahan jalur pedestrian tersebut punbelum bisa di akses oleh semua difabel karena belum tersedianya jalur pemandu dan rambu pada jalur pedestrian tersebut, sehingga tuna netra belum bisa mengakses jalur pedestrian tersebut. Obyek wisata ini masih jauh dalam penerapan ramah difabel, walaupun memang pihak pengelola selalu berusaha untuk pengadaan sarana dan prasarana bagi semua wisatawan yang berkunjung termasuk difabel. Sehingga pihak pengelola dalam hal ini PT. TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko unit Ratu Boko harus meningkatkan penambahan dan melengkapi sarana dan prasarana yang ada untuk difabel.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectDifabel, Perda No 11/2002, Kabupaten Slemanen_US
dc.titleEVALUASI SARANA DAN PRASARANA RAMAH DIFABEL PADA TEMPAT WISATA DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017-2018 (STUDI KASUS : CANDI RATU BOKO)en_US
dc.typeThesis SKR 452en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record