dc.description.abstract | Alokasi Dana Desa ini sendiri adalah salah satu sumber pemasukan pendapatan Anggaran Desa yang di peruntukan agar dapat melaksanakan pemerintahan desa itu sendiri. Alokasi Dana Desa ini sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) yang di dapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dapat diterima oleh Kabupaten/Kota yang diperuntukkan untuk desa/nagari sebanyak 10%.
Nagari Sungai Dareh telah menerapkan Sitem Akuntabilitas Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Nagari) dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya indikator akuntabilitas yang di gunakan pada saat pelaksanaan alokasi dana dalam bidang pembangunan yang pada proses awalnya.
Pemerintah Nagari Sungai Dareh telah melaksanakan sistem Perencanaan dana dimana nagari telah melaksanakan perencanaan terlebih dahulu apa saja yang ingin dibungun dalam sebuah nagari tersebut, stelah mendapatkan hasil yang telah disepakati bersama, kemudian akan di lanjutkan dengan tahap pelaksanaan. Sebelum tahap pelaksanaan di lakukan makan akan dilakukan terlebih dahulun yakni pencairan dana yang dibutihkan sesui dengan perencanaan sebelumnya, setelah daya tersebut dapat dicairkan maka akan dilakukan tahap pelaksanaan ini maka seluruh kegiatan pembangunan yang telah dirancang tersebut akan segera dilakukan pengerjaannya yang sesui dengan dana yang telah disepakati sebelumnya.
Setalah itu barulah masuk pada tahap pertanggungjawaban dimana semua harus dapat dipertanggungjawabkan sesui banyak dana yang telah digunakan, dengan menunjukkan buktuk-bukti yang sesui dengan ketentuan yang berlaku. | en_US |