Show simple item record

dc.contributor.advisorMUHAMAD, ALI
dc.contributor.authorANGGORO, SENO
dc.date.accessioned2016-09-27T07:01:02Z
dc.date.available2016-09-27T07:01:02Z
dc.date.issued2016-05-19
dc.identifier.otherMIHI 014 2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3026
dc.descriptionCybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatakan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Kegagalan pemberantasan cyber crime di Indonesia berdampak buruk bagi pemerintah, masyarakat dan korban. Bagi Negara (Pemerintah) kegagalan tersebut dapat menghambat proses pencapaian tujuan Negara RI, Dan akan menurunkan kredebilitas pemerintah di mata warganya, bagi masyarakat kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah rasa kekhawatiran dan traumatik dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bagi korban kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah penderitaannya karena kerugianya tidak akan bisa diganti (dipulihkan) Salah satu penyebab lain tentang kegagalan pemberantasan cyber crime di Indonesia adalah setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal UU ITE 2008 kejahatan cyber crime di Indonesia justru semakin meningkat dari tahun ketahunen_US
dc.description.abstractCybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatakan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Kegagalan pemberantasan cyber crime di Indonesia berdampak buruk bagi pemerintah, masyarakat dan korban. Bagi Negara (Pemerintah) kegagalan tersebut dapat menghambat proses pencapaian tujuan Negara RI, Dan akan menurunkan kredebilitas pemerintah di mata warganya, bagi masyarakat kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah rasa kekhawatiran dan traumatik dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bagi korban kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah penderitaannya karena kerugianya tidak akan bisa diganti (dipulihkan) Salah satu penyebab lain tentang kegagalan pemberantasan cyber crime di Indonesia adalah setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal UU ITE 2008 kejahatan cyber crime di Indonesia justru semakin meningkat dari tahun ketahunen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMIHI UMYen_US
dc.subjectcybercrime,Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektroniken_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR PEMERINTAH INDONESIA BELUM EFEKTIF MEMERANGI CYBERCRIME (TAHUN 2004-2015) DI SUSUN OLEH SENO ANGGORO 20141060004en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record