dc.contributor.author | Ismiyanto, Agus Muh As Ali | |
dc.date.accessioned | 2019-11-20T04:12:34Z | |
dc.date.available | 2019-11-20T04:12:34Z | |
dc.date.issued | 2019-12-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30502 | |
dc.description | Penelitian Praktik Perjanjian Sewa Beli Perusahaan Leasing dalam Perspektif Hukum Islam, bertujuan untuk menjelaskan bagaimana praktik perjanjian sewa beli (financial lease) ini dilakukan oleh Perusahaan Leasing, dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perjanjian sewa beli (financial lease).
Penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif dilakukan dengan observasi, dan wawancara langsung kepada pihak-pihak yang melakukan kontrak perjanjian ini. Masyarakat sangat mengenal perjanjian leasing, perjanjian multiguna, atau perjanjian kredit karena untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang-barang seperti rumah, mobil, sepeda motor, barang elektronik, gadget, laptop, furniture, dan sebagainya mereka dapat mendapatkannya tanpa harus memiliki biaya yang cukup karena semua biaya kekurangannya akan dibayarkan oleh Perusahaan Leasing, dan konsumen berkewajiban mengganti pembayaran tersebut dengan cara kredit atau diangsur, dibayarkan dalam jangka waktu yang disepakati. Bahkan ada perusahaan leasing yang berani membiayai nasabahnya dengan tanpa uang muka dan tanpa bunga. Perjanjian leasing (financial lease) ini sebenarnya adalah akad sewa beli dimana dalam perjanjian ini terdapat dua akad sewa dan sekaligus akad beli (pemindahan kepemilikan) barang yang dibayarkan dengan cara angsuran. Konsekuensi perjanjian sewa beli ini adalah jika konsumen selesai menjalankan kewajibannya dalam melunasi pembayaran maka barang akan menjadi miliknya, namun apabila konsumen terlambat dan berhenti dalam hal pembayaran maka akan dikenai denda atau barang akan ditarik.
Dalam perspektif hukum Islam perjanjian dua akad sekaligus pernah Nabi melarangnya. Bagaimana mayoritas Islam dewasa ini mensikapinya? sementara manfaat pembiayaan leasing ini banyak diminati masyarakat karena, sangat membantu dan memudahkan dalam mewujudkan kebutuhannya. Inilah pentingnya penelitian dilakukan untuk mendapatkan solusi dan alternatif. Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Hukum Islam dilaksanakan untuk memelihara apa menjadi tujuan dari maqasyid syari’ah. Kaedah al-ashlu fil asya’i al-ibahah, menyatakan semua bentuk mu’amalah itu pada asanya diperbolehkan selama tidak ada hukum syar’i yang melarangnya. Kemaslahatan lebih diutamakan, dan bahaya harus dihindarkan. Sebagai alternatif, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, perjanjian akad sewa beli untuk kepemilikan barang dengan dua akad yang bersifat independen. Tiga unsur di dalamnya terdapat objek akad jelas sama diketahui, kedua pihak yang sama jelas keberadaanya. Dasar hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik ini dikuatkan dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Fatwa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Konferensi Fiqh Internasional di Bait at-Tamwil al-Kuwaiti dan Konferensi Fiqh Dunia di Kuwait | en_US |
dc.description.abstract | The research of The Practice of Financial Lease Contract of Leasing Companies in Islamic Law Perspective aimed at explaining how the practice of financial lease was conducted by Leasing Companies and the Islamic Law Perspective on the financial lease.
The research is qualitative using descriptive qualitative method conducted through observation and direct interviews with the parties involved in the contract. Society is aware of leasing, multipurpose, and credit contract in order to fulfil their needs such as housing, cars, motorcycles, electronic gadgets, laptops, furniture. They can get the goods without having to have enough cash for the rest of the payment is paid by leasing companies. The consumers are obliged to pay the leasing companies through installment payment during the agreed time. Some leasing companies are even willing to finance the customers without down payment or interest. A Financial lease is actually a lease purchase contract with two contracts of leasing and purchasing (transfer of ownership) of goods which are paid using installment payment. The consequence of the financial lease contract is that the goods will be theirs if the consumers carry out their obligations and pay off the payments. However, if the consumers are late in paying or stop the payment, the goods will be taken back and the consumers will be fined.
In Islamic law perspective, a double contract conducted at once is forbidden. The Prophet Muhammad PBIH once forbid that contract. How do Muslim societies approach this if the benefits of finacial lease is favoured since it is very helpful and make people easy to fulfil their needs? This is the urgency of the research to be conducted in order to find solutions and alternatives. Islam is rahmatan lil ‘alamin (goodness for the whole universe). Islamic law is applied to realize the objective of maqasyid syari’ah. The concept of Al-ashhlu fil asya’i al-ibadah states that all forms of muamalah (human relations in social interactions) are allowed as long as there is no Islamic law that forbids it. Benefis must be prioritized, and harms must be avoided. As an alternative, we can use Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, a lease purchase contract for ownership of goods with two independent contracts. The three elements in it are the objects of the contract are clear and known by both parties, the existence of both parties are known exactly. The legal basis of Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik is strengthen by fatwa from Dewan Syariah Nasional (DSN/National Sharia Council), Fatwa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES/Compilation of Sharia Economic Law), International Fiqh Conference at Bait at-Tamwil al-Kuwaiti and World Fiqh Conference in Kuwait. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | MAGISTER STUDI ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.title | PRAKTIK PERJANJIAN SEWA BELI PERUSAHAAN LEASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |