dc.contributor.advisor | CHAMIM, ANNA NUR NAZILAH | |
dc.contributor.advisor | WIDYASMORO, WIDYASMORO | |
dc.contributor.author | WANGI, TITISARI SEKAR | |
dc.date.accessioned | 2019-11-21T01:24:24Z | |
dc.date.available | 2019-11-21T01:24:24Z | |
dc.date.issued | 2019-08-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30506 | |
dc.description | Secara umum, frekuensi radio merupakan salah satu gelombang frekuensi
elektromagnetik yang terletak pada kisaran 3 kHz–3000 GHz tingkat tertingginya.
Spektrum Frekuensi Radio merupakan susunan pita frekuensi radio yang
mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran
gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang
udara dan antariksa). Radio FM merupakan salah satu alokasi spektrum frekuensi
radio pada frekuensi penyiaran dan merupakan salah satu teknologi
telekomunikasi yang digunakan untuk memberikan layanan informasi serta
hiburan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2003 merupakan regulasi untuk penggunaan frekuensi siaran radio FM di
Indonesia. Dengan adanya regulasi tersebut perlu adanya pemantauan guna
menertibkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Badan regulator Indonesia
dipegang oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dibawahi oleh
Ditjen SDPPI, KEMKOMINFO. Sesuai dari penjelasan sebelumnya, membuat
penulis memiliki tujuan baru yaitu untuk mengetahui dampak yang diberikan
terhadap penggunaan spektrum fekuensi siaran radio FM yang tidak sesuai dengan
ketentuannya serta untuk menentukan frekuensi pelanggar dan mengetahui
penanganan ganggaguan. Sesuai dengan aturannya penggunaan spektrum
frekeunsi radio sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,
untuk wilayah Jakarta dengan frekuensi siaran radio FM berada pada frekuensi
88.00–108.00 FM. Tahun 2018 wilayah Jakarta terdapat 29 stasiun radio yang
terukur jumlah ini hampir mencapai 100% untuk jumlah stasiun radio wilayah
Jakarta. Pada Penelitian ini metode yang digunakan adalah dengan pendekatan
kualitatif deskriptif dan hasil analisa data yang sudah dilakukan menggunakan
parameter teknis dengan 5 tahapan, yaitu : frekuensi izin/terukur, bandwith, level,
modulasi deviasi, dan frekuensi harmonisa. 29 stasiun radio pemancar swasta di
wilayah Jakarta yang beroperasi menjadi obyek penelitian yang menghasilkan
terdapat 7 stasiun radio yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Pelanggaran
tersebut terjadi pada standar frekuensi deviasi maksimal (kHz) dan batas toleransi
maksimal bandwith (kHz). Dengan demikian, seluruh stasiun radio yang
melanggar memeliki kualitas yang kurang baik sehingga perlu adanya tindak
lanjut dari pelanggaran yang terjad | en_US |
dc.description.abstract | In general, radiofrequency is one of the electromagnetic frequency waves
located in the range of 3 kHz-3000 GHz at the highest level. The Radio Frequency
Spectrum is an arrangement of radio frequency bands that has a frequency smaller
than 3000 GHz as a unit of vibrational propagation of electromagnetic waves and
is found in the aerospace (air and space). FM radio is one of the radio frequency
spectrum allocations on broadcast frequencies and is one of the
telecommunications technologies used to provide information and entertainment
services to all Indonesian people. Government Regulation Number 15 of 2003 is a
regulation for the use of FM radio broadcast frequencies in Indonesia. With this
regulation there needs to be monitoring in order to regulate it in accordance with
applicable regulations. The Indonesian regulatory body is held by the Radio
Frequency Spectrum Monitoring Office, which is overseen by the Directorate
General of SDPPI, KEMKOMINFO. In accordance with the previous explanation,
making the writer have a new goal, namely to find out the impact given on the use
of FM radio broadcast frequency spectrum that is not in accordance with its
provisions as well as to determine the frequency of violators and find out the
handling of doubt. In accordance with the rules, the use of the radio frequency
spectrum has been allocated according to their respective needs, for the Jakarta
area with FM radio broadcast frequencies in the frequency 88.00-108.00 FM. In
2018 there are 29 radio stations in Jakarta, which is measured to reach 100% for
the number of radio stations in the Jakarta area. In this study, the method used is a
descriptive qualitative approach and the results of data analysis that have been
carried out using technical parameters with 5 stages, namely: permit / measured
frequency, bandwidth, level, deviation modulation, and frequency of harmonics.
29 private radio stations in the Jakarta area that operate as objects of research have
resulted in 7 radio stations not complying with the provisions. These violations
occur in the standard maximum deviation frequency (kHz) and maximum
bandwidth tolerance limits (kHz). Thus, all radio stations that violate have poor
quality so that there is a need to follow up on the violations that occurred. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Radio Frequency Spectrum, FM Broadcast Radio, Measurement Technical Parameters, Frequency Spectrum Allocation | en_US |
dc.title | ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI SIARAN RADIO FM YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUANNYA DI WILAYAH JAKARTA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |