Show simple item record

dc.contributor.advisorCHAMIM, ANNA NUR NAZILAH
dc.contributor.advisorWIDYASMORO, WIDYASMORO
dc.contributor.authorWANGI, TITISARI SEKAR
dc.date.accessioned2019-11-21T01:24:24Z
dc.date.available2019-11-21T01:24:24Z
dc.date.issued2019-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30506
dc.descriptionSecara umum, frekuensi radio merupakan salah satu gelombang frekuensi elektromagnetik yang terletak pada kisaran 3 kHz–3000 GHz tingkat tertingginya. Spektrum Frekuensi Radio merupakan susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Radio FM merupakan salah satu alokasi spektrum frekuensi radio pada frekuensi penyiaran dan merupakan salah satu teknologi telekomunikasi yang digunakan untuk memberikan layanan informasi serta hiburan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 merupakan regulasi untuk penggunaan frekuensi siaran radio FM di Indonesia. Dengan adanya regulasi tersebut perlu adanya pemantauan guna menertibkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Badan regulator Indonesia dipegang oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dibawahi oleh Ditjen SDPPI, KEMKOMINFO. Sesuai dari penjelasan sebelumnya, membuat penulis memiliki tujuan baru yaitu untuk mengetahui dampak yang diberikan terhadap penggunaan spektrum fekuensi siaran radio FM yang tidak sesuai dengan ketentuannya serta untuk menentukan frekuensi pelanggar dan mengetahui penanganan ganggaguan. Sesuai dengan aturannya penggunaan spektrum frekeunsi radio sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, untuk wilayah Jakarta dengan frekuensi siaran radio FM berada pada frekuensi 88.00–108.00 FM. Tahun 2018 wilayah Jakarta terdapat 29 stasiun radio yang terukur jumlah ini hampir mencapai 100% untuk jumlah stasiun radio wilayah Jakarta. Pada Penelitian ini metode yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan hasil analisa data yang sudah dilakukan menggunakan parameter teknis dengan 5 tahapan, yaitu : frekuensi izin/terukur, bandwith, level, modulasi deviasi, dan frekuensi harmonisa. 29 stasiun radio pemancar swasta di wilayah Jakarta yang beroperasi menjadi obyek penelitian yang menghasilkan terdapat 7 stasiun radio yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Pelanggaran tersebut terjadi pada standar frekuensi deviasi maksimal (kHz) dan batas toleransi maksimal bandwith (kHz). Dengan demikian, seluruh stasiun radio yang melanggar memeliki kualitas yang kurang baik sehingga perlu adanya tindak lanjut dari pelanggaran yang terjaden_US
dc.description.abstractIn general, radiofrequency is one of the electromagnetic frequency waves located in the range of 3 kHz-3000 GHz at the highest level. The Radio Frequency Spectrum is an arrangement of radio frequency bands that has a frequency smaller than 3000 GHz as a unit of vibrational propagation of electromagnetic waves and is found in the aerospace (air and space). FM radio is one of the radio frequency spectrum allocations on broadcast frequencies and is one of the telecommunications technologies used to provide information and entertainment services to all Indonesian people. Government Regulation Number 15 of 2003 is a regulation for the use of FM radio broadcast frequencies in Indonesia. With this regulation there needs to be monitoring in order to regulate it in accordance with applicable regulations. The Indonesian regulatory body is held by the Radio Frequency Spectrum Monitoring Office, which is overseen by the Directorate General of SDPPI, KEMKOMINFO. In accordance with the previous explanation, making the writer have a new goal, namely to find out the impact given on the use of FM radio broadcast frequency spectrum that is not in accordance with its provisions as well as to determine the frequency of violators and find out the handling of doubt. In accordance with the rules, the use of the radio frequency spectrum has been allocated according to their respective needs, for the Jakarta area with FM radio broadcast frequencies in the frequency 88.00-108.00 FM. In 2018 there are 29 radio stations in Jakarta, which is measured to reach 100% for the number of radio stations in the Jakarta area. In this study, the method used is a descriptive qualitative approach and the results of data analysis that have been carried out using technical parameters with 5 stages, namely: permit / measured frequency, bandwidth, level, deviation modulation, and frequency of harmonics. 29 private radio stations in the Jakarta area that operate as objects of research have resulted in 7 radio stations not complying with the provisions. These violations occur in the standard maximum deviation frequency (kHz) and maximum bandwidth tolerance limits (kHz). Thus, all radio stations that violate have poor quality so that there is a need to follow up on the violations that occurred.en_US
dc.publisherFAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectRadio Frequency Spectrum, FM Broadcast Radio, Measurement Technical Parameters, Frequency Spectrum Allocationen_US
dc.titleANALISIS TERHADAP DAMPAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI SIARAN RADIO FM YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUANNYA DI WILAYAH JAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record