Show simple item record

dc.contributor.advisorMUALIDIN, ISNAINI
dc.contributor.authorAKBAR, ROY MUHAMMAD
dc.date.accessioned2019-11-29T03:09:09Z
dc.date.available2019-11-29T03:09:09Z
dc.date.issued2019-10-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30648
dc.descriptionTanah Ulayat adalah tanah adat yang ditinggalkan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat hukum adat setempat yang harus dijaga kelestarian dan keberadaan nya. Tanah ulayat menjadi pentinng karena sebagai identitas sebuah adat dan sebagai warisan peninggalan adat. Sementara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah sebuah lembaga adat yang salah satu tugasnya adalah menjaga dan membela hak-hak masyarakat hukum adat setempat, Dalam hal ini, Terjadi Konflik Tanah Ulayat di Kecamatan Rangsang dengan PT.SRL karena PT.SRL dengan sengaja menyerobot Tanah Ulayat Buana Rangsang. Maka dari itu Tugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah untuk membela dan menjaga hak-hak masyarakat hukum adat agar tidak terjadi lagi konflik tanah ulayat. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau telah melakukan resolusi konflik dengan cara integrating yaitu cara yang menekankan untuk mencari solusi alternative. Sementara yang kedua adalah cara compromising yaitu pendekatan berkompromi dan saling berusaha untuk mengalah. Dikarenakan perusahaan tetap berkeras untuk tidak ingin berdamai dan selalu ingin menang maka Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam hal ini Ketua Adat rangsang melakukan upaya resolusi konflik dominating atau perlawanan karena Ketua Adat merasa upaya-upaya lembut yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan metode resolusi konflik paling efektif yang telah dilakukan oleh Lembaga adat Melayu (LAM) Riau adalah metode dominating (Forcing) itu terbukti karena tidak diperpanjangnya izin oleh Kementrian Kehutanan. Disini peneliti ingin memberikan rekomendasi kepada Peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian dengan tema yang sama, dalam hal ini peneliti ingin merekomendasikan agar peneliti selanjutnya bisa mencari judul yang lebih menarik yang membuka inti- inti permasalahan tentang pertahanan atau kehutanan yang terjadi di daerah- daerah yang sebenarnya disebabkan oleh oknum pemerintah itu sendiri. Seperti yang terjadi di kecamatan rangsang, sengketa tanah ulayat ini telah terjadi sangat lama akan tetapi peran dari pemerintah daerah sangat minim untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka dari itu peneliti ingin xi menyampaikan kepada peneliti selanjutnya untuk bisa meneliti tentang apa penyebab dari Pemerintah khusunya Pemerintah Daerah tidak bisa menyelesaikan sengketa pertanahan di daerah.en_US
dc.description.abstractTanah Ulayat adalah tanah adat yang ditinggalkan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat hukum adat setempat yang harus dijaga kelestarian dan keberadaan nya. Tanah ulayat menjadi pentinng karena sebagai identitas sebuah adat dan sebagai warisan peninggalan adat. Sementara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah sebuah lembaga adat yang salah satu tugasnya adalah menjaga dan membela hak-hak masyarakat hukum adat setempat, Dalam hal ini, Terjadi Konflik Tanah Ulayat di Kecamatan Rangsang dengan PT.SRL karena PT.SRL dengan sengaja menyerobot Tanah Ulayat Buana Rangsang. Maka dari itu Tugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah untuk membela dan menjaga hak-hak masyarakat hukum adat agar tidak terjadi lagi konflik tanah ulayat. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau telah melakukan resolusi konflik dengan cara integrating yaitu cara yang menekankan untuk mencari solusi alternative. Sementara yang kedua adalah cara compromising yaitu pendekatan berkompromi dan saling berusaha untuk mengalah. Dikarenakan perusahaan tetap berkeras untuk tidak ingin berdamai dan selalu ingin menang maka Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam hal ini Ketua Adat rangsang melakukan upaya resolusi konflik dominating atau perlawanan karena Ketua Adat merasa upaya-upaya lembut yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan metode resolusi konflik paling efektif yang telah dilakukan oleh Lembaga adat Melayu (LAM) Riau adalah metode dominating (Forcing) itu terbukti karena tidak diperpanjangnya izin oleh Kementrian Kehutanan. Disini peneliti ingin memberikan rekomendasi kepada Peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian dengan tema yang sama, dalam hal ini peneliti ingin merekomendasikan agar peneliti selanjutnya bisa mencari judul yang lebih menarik yang membuka inti- inti permasalahan tentang pertahanan atau kehutanan yang terjadi di daerah- daerah yang sebenarnya disebabkan oleh oknum pemerintah itu sendiri. Seperti yang terjadi di kecamatan rangsang, sengketa tanah ulayat ini telah terjadi sangat lama akan tetapi peran dari pemerintah daerah sangat minim untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka dari itu peneliti ingin xi menyampaikan kepada peneliti selanjutnya untuk bisa meneliti tentang apa penyebab dari Pemerintah khusunya Pemerintah Daerah tidak bisa menyelesaikan sengketa pertanahan di daerah.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectLembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Resolusi Konflik, Tanah Ulayat.en_US
dc.titleMETODE RESOLUSI KONFLIK OLEH LEMBAGA ADAT MELAYU (LAM) RIAU DALAM MENANGANI SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN RANGSANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record