Show simple item record

dc.contributor.advisorBAHIROH, SITI
dc.contributor.authorPUTRI, YUNI SHOFARI NOOR RUHIYATI
dc.date.accessioned2020-01-23T03:57:14Z
dc.date.available2020-01-23T03:57:14Z
dc.date.issued2019-12-19
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31269
dc.descriptionPenelitian ini berjudul “Model Pembinaan Caman (Calon Manten) Melalui Pelatihan Pra Nikah Di Kua Kecamatan Sewon”. Bimbingan pra nikah telah tercatat dalam Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah disebut sebagai kursus pra-nikah, dalam hal ini KUA sebagai pelaksana kegiatan bimbingan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menjelaskan pentingnya pelatihan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang hendak melangsungan pernikahan, (2) Menjelaskan proses pelatihan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon, (3) Mendeskripsikan model pelatihan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon, (4) Menjelaskan kendala dalam proses pelatihan pembinaan bimbingan pra nikah bagi caman (calon manten) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah manfaat pelatihan pra nikah yang diselenggarakan dan dilaksanakan di KUA Kecamatan Sewon adalah untuk mengurangi masalah perceraian dan untuk mencapai tujuan keluarga sakinah, model bimbingan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sewon adalah model bimbingan individual dan model bimbingan klasikal yang bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Bantul. Faktor pendukung dalam pelaksanaan model pelatihan bimbingan pra nikah model individual dan klasikal adalah adanya penyuluh yang telah tersertifikasi dan materi bimbingan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Agama RI, dan faktor penghambatnya adalah anggaran dana dari pusat yang tidak menentu sehingga proses bimbingan pra nikah model klasikal tidak menentu waktunya dan kurangnya disiplin dari peserta atau calon manten yang mengikuti kegiatan pelatihan pra nikah dilihat dari banyaknya peserta yang datang terlambat dan peserta yang izin ditengah pelaksanaan kegiatan karena urusan pekerjaan.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Model Pembinaan Caman (Calon Manten) Melalui Pelatihan Pra Nikah Di Kua Kecamatan Sewon”. Bimbingan pra nikah telah tercatat dalam Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah disebut sebagai kursus pra-nikah, dalam hal ini KUA sebagai pelaksana kegiatan bimbingan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menjelaskan pentingnya pelatihan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang hendak melangsungan pernikahan, (2) Menjelaskan proses pelatihan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon, (3) Mendeskripsikan model pelatihan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon, (4) Menjelaskan kendala dalam proses pelatihan pembinaan bimbingan pra nikah bagi caman (calon manten) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah manfaat pelatihan pra nikah yang diselenggarakan dan dilaksanakan di KUA Kecamatan Sewon adalah untuk mengurangi masalah perceraian dan untuk mencapai tujuan keluarga sakinah, model bimbingan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sewon adalah model bimbingan individual dan model bimbingan klasikal yang bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Bantul. Faktor pendukung dalam pelaksanaan model pelatihan bimbingan pra nikah model individual dan klasikal adalah adanya penyuluh yang telah tersertifikasi dan materi bimbingan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Agama RI, dan faktor penghambatnya adalah anggaran dana dari pusat yang tidak menentu sehingga proses bimbingan pra nikah model klasikal tidak menentu waktunya dan kurangnya disiplin dari peserta atau calon manten yang mengikuti kegiatan pelatihan pra nikah dilihat dari banyaknya peserta yang datang terlambat dan peserta yang izin ditengah pelaksanaan kegiatan karena urusan pekerjaan.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectmodel pembinaan, pelatihan pra nikahen_US
dc.titleMODEL PEMBINAAN CAMAN (CALON MANTEN) MELALUI PELATIHAN PRA NIKAH DI KUA KECAMATAN SEWONen_US
dc.typeThesis SKR FAI 421en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record