Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorSHOFA, LAURA
dc.date.accessioned2020-02-04T03:29:02Z
dc.date.available2020-02-04T03:29:02Z
dc.date.issued2019-03-14
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31452
dc.descriptionSkripsi ini membahas mengenai kebijakan Pemerintah Indonesia tentang izin penggunaan tenaga kerja asing yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Secara umum, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyederhanakan izin pagi Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan program nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni mendatangkan investor khususnya dari Tiongkok untuk melakukan investasi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Adapun kaitan antara kebijakan Tenaga Kerja Asing dengan upaya untuk mendatangkan investor adalah adanya prasyarat yang diajukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dalam melakukan investasi, yakni harus membawa serta tenaga kerja dari Tiongkok. Sedangkan, di Indonesia masih terdapat aturan yang ketat bagi Tenaga Kerja Asing. Sehingga, untuk mewujudkan investasi maka pemerintah menyederhanakan izin dengan dikeluarkannya kebijakan tentang izin penggunaan tenaga kerja asing. Adapun dampak dari kebijakan tersebut adalah munculnya tenaga kerja asing illegal dan munculnya Tenaga Kerja Asing pelaku tindak kejahatan transnasional. Kata Kunci: Indonesia, Tiongkok, Izin, Tenaga Kerja Asing, Illegal.en_US
dc.description.abstractSkripsi ini membahas mengenai kebijakan Pemerintah Indonesia tentang izin penggunaan tenaga kerja asing yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Secara umum, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyederhanakan izin pagi Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan program nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni mendatangkan investor khususnya dari Tiongkok untuk melakukan investasi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Adapun kaitan antara kebijakan Tenaga Kerja Asing dengan upaya untuk mendatangkan investor adalah adanya prasyarat yang diajukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dalam melakukan investasi, yakni harus membawa serta tenaga kerja dari Tiongkok. Sedangkan, di Indonesia masih terdapat aturan yang ketat bagi Tenaga Kerja Asing. Sehingga, untuk mewujudkan investasi maka pemerintah menyederhanakan izin dengan dikeluarkannya kebijakan tentang izin penggunaan tenaga kerja asing. Adapun dampak dari kebijakan tersebut adalah munculnya tenaga kerja asing illegal dan munculnya Tenaga Kerja Asing pelaku tindak kejahatan transnasional. Kata Kunci: Indonesia, Tiongkok, Izin, Tenaga Kerja Asing, Illegal.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectINDONESIAen_US
dc.subjectTIONGKOKen_US
dc.subjectIZINen_US
dc.subjectTENAGA KERJA ASINGen_US
dc.subjectILLEGALen_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TENTANG IZIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ASAL TIONGKOK PADA TAHUN 2018 DAN DAMPAKNYA BERUPA MUNCULNYA TENAGA KERJA ILLEGALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record