Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2020-04-20T05:24:01Z
dc.date.available2020-04-20T05:24:01Z
dc.date.issued2020-02-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/32827
dc.description.abstractKebakaran hutan akan selalu menimbulkan masalah, terutama akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kebakaran hutan, terutama yang terjadi akibat pembakaran hutan harus dihindari, paling tidak dikurangi. Apabila kebakaran hutan tersebut sudah terjadi, maka hal itu harus dapat dengan segera diatasi dan minta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam sistem hukum Indonesia, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu dan bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan, terutama penyelesaian masalah perdatanya, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain tentunya KUHPerdata. Apabila kebakaran hutan tersebut melibatkan korporasi, maka Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 juga dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi, bahkan pemegang saham, direksi dan komisaris. Berdasar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemegang izin pemanfaatan hutan bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kebakaran hutan, sebagai akibat pembakaran hutan, yang terjadi di wilayah areal kerjanya. Dengan demikian, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terjadinya kebakaran hutan tersebut dapat minta pertanggungjawaban kepada pemegang izin pemanfaatan hutan tanpa harus membuktikan kesalahannya.en_US
dc.publisherMagister Ilmu Hukum UMYen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PERDATA KORPORASIen_US
dc.subjectPEMBAKARAN HUTANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERDATA KORPORASI TERHADAP PEMBAKARAN HUTANen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record