Show simple item record

dc.contributor.authorHARIYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2016-09-28T21:44:09Z
dc.date.available2016-09-28T21:44:09Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3439
dc.description.abstractBerbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah s.a.w. sendiri pun pernah menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu bisnis. Artinya, melalui jalan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar darinya. Berbisnis – dalam bahasa fikih – adalah sesuatu yang “mubâh (diperbolehkan), dengan catatan selama dilakukan dengan tidak keluar dari koridor syari’ah. Dan oleh karenanya semua orang diperkenankan, bahkan dianjurkan untuk melakukannya sebatas tidak menabrak rambu-rambu yang telah dutetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
dc.publisherSUARA MUHAMMADIYAHen_US
dc.subjectBERBISNISen_US
dc.titleBERBISNIS BERSAMA ALLAHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record