Show simple item record

dc.contributor.authorNasrullah, Nasrullah
dc.date.accessioned2020-06-02T16:36:26Z
dc.date.available2020-06-02T16:36:26Z
dc.date.issued2019-11-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34639
dc.description.abstractAmandemen UUD 1945 semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) serta ajaran negara hukum (Rechtstaat, Rule of Law). Negara demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, sedangkan negara hukum menghendaki semua tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Pemerintahan yang baik (Clean Goverment & Good Governance) mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, tidak hanya dalam proses pembentukan hukum, dalam proses pembentukan pemerintahan, serta di dalam mengontrol tindakan pemerintah. Adanya partisipasi masyarakat merupakan keniscayaan suatu negara demokrasi. Selanjutnya, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan dasar hukum bagi rakyat/masyarakat, khususnya warga masyarakat yang kepentingannya dirugikan oleh keputusan ataupun tindakan pemerintah untuk melakukan upaya administrasi maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materi ini merefresh pemahaman peserta PKA tentang hakikat sengketa tata usaha negara serta melatih keterampilan peserta dalam memanfaatkan instrumen yang ada dalam menyelesaian suatu sengketa TUN.en_US
dc.subjectSengketa TUNen_US
dc.subjectProsedur Penyelesaianen_US
dc.subjectPTUNen_US
dc.titleSengketa Tata Usaha Negara & Tata Cara Penyelesaiannyaen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record