Show simple item record

dc.contributor.authorGUNAWAN, YORDAN
dc.contributor.authorSUSILO, MUHAMMAD ENDRIYO
dc.contributor.authorAULAWI, MUHAMMAD HARIS
dc.date.accessioned2020-06-06T07:00:35Z
dc.date.available2020-06-06T07:00:35Z
dc.date.issued2020-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34868
dc.description.abstractPembunuhan Jamal Khashoggi mengejutkan dunia bukan hanya karena kematiannya yang mengerikan, tetapi juga karena tempat kejadian itu terjadi: di dalam sebuah konsulat, yang mempunyai perlindungan khusus di bawah hukum internasional. Kasus ini telah menimbulkan permasalahan tentang kekebalan diplomatik yang diberlakukan kepada para pejabat diplomatik dan tempat-tempat diplomatik, dan resiko menyalahgunakan sistem kekebalan diplomatik untuk kegiatan yang melanggar hukum dan untuk menghalangi penyelidikan pidana. Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari manusia, dan sebaliknya berbeda dengan hak kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963 yang dapat dicabut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum internasional dalam menyelesaikan kasus Khashoggi, terutama ketika kekebalan diplomatik berhadapan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penelitian dilakukan selama dua (2) tahun dengan tahapan: tahun pertama, penelitian ini bertujuan 1). untuk mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di kantor Konsulat Jenderal Arab Saudi di kota Istanbul. 2). mengidentifikasi prioritas penegakan hak asasi dan fungsi kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh kantor perwakilan negara di luar negeri. Tahun ke 2, penelitian ini bertujuan untuk: 1) melakukan wawancara dengan pakar di bidang hukum hak asasi manusia dan hukum diplomatik konsuler. 2) melakukan analisis model ideal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan fungsi kekebalan diplomatik. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian hukum doktrinal dalam hal ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu (1) pendekatan perundang- undangan (statute approach); (2) pendekatan kasus (case approach). Untuk menguji akurasi bacaan yang telah dilakukan melalui studi kepustakaan, penelitian ini akan melakukan wawancara dengan beberapa narasumber. Sementara, penelitian empiris merupakan penelitian yang mengutamakan data primer yang berasal dari lapangan yang dilakukan dengan melakukan wawancara dengan para pakar. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif dimaksudkan adalah peneliti dalam menganalisis berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas objek penelitian, juga dimaksudkan untuk mencapai target model ideal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan fungsi kekebalan diplomatik.en_US
dc.subjectKekebalan Diplomatik, Hak Asasi Manusia, Khashoggi, Hubungan Diplomatik dan Konsuleren_US
dc.titleHAK ASASI MANUSIA DAN KEKEBALAN DIPLOMATIK: PEMBUNUHAN KHASOGGI DI KONSULAT JENDERAL ISTANBULen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record