Show simple item record

dc.contributor.authorSasmito Aji, Juhari
dc.date.accessioned2020-06-06T09:52:59Z
dc.date.available2020-06-06T09:52:59Z
dc.date.issued2020-01-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34906
dc.descriptionBUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (UU Nomor 32 Tahun 2004). Hal tersebut semakin didukung oleh pemerintah dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Hal tersebut membuka peluang desa untuk otonom dalam pengelolaan baik kepemerintahan maupun sumber daya ekonominya (Anggraini, 2017). Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membuat masyarakat pedesaan mengalami perubahan pesat secara ekonomi, tata kelola manajemen yang profesional akan mampu memberikan peningkatan secara finansial. Kehadiran BUMDes membuat warga berfikir kreatif dengan menghadirkan alternatif-alternatif sumber daya atau potensi sumber daya yang dimiliki di satu desa. Puri Mataram menjadi salah satu destinasi wisata baru yang dikembangkan oleh BUMDes Tridadi, Sleman. Tempat wisata baru ini persisnya berada di Dusun Drono, Desa Tridadi, Sleman, Yogyakarta. Puri Mataram merupakan tempat wisata berkonsep alam terbuka, namun dapat dipadukan dengan pendekatan budaya lokal atau kearifan lokal yang kental Ada empat wahana yang dikelola oleh BUMDes Tridadi Makmur yang bisa dinikmati pengunjung di Puri Mataram. Wahana tersebut antara lain, becak air, taman bunga, taman kelinci, dan restoran. Salah satu destinasi yang menjadi faforit para pengunjung adalah destiasi wahana taman bunga. Sejak berdiri tahun 2017, Puri Mataram hingga tahun 2019 sudah menghasilkan laba keuntungan kepada Pemerintah Desa Tridadi sebesar 140 juta. Kebanyakan Badan Usaha Milik Desa mendirikan unit usaha dengan mengandalkan keberadaan alokasi dana desa, barang kali ini yang menjadi salah satu pembeda Bumdes Tridadi Makmur dengan BUMDes lain, mereka tidak ‘cukup’ hanya mengandalkan keberadaan dana desa, namun juga mengajak masyarakat desa sebagai ‘penanam saham’. Tidak mudah memang mengajak masyarakat menjadi ‘penanam saham’ dari sebuah unit usaha yang dijalankan BUMDes. Namun, Pengelola BUMDes Tridadi Makmur berhasil meyakinkan kepada masyarakat bahwa unit usaha yang akan dijalankan akan memberikan keuntungan dan manfaat bagi desa dan warga desa. hasilnya warga desa yang saling mendukung terhadap kegiatan Badan Usaha Milik Desa, dukungan dari pemerintah desa, menjadikan unit usaha yang dijalankan BUMDes Tridadi Makmur sukses seperti saat ini. Dari hasil observasi awal yang peniliti peroleh mengenai tata kelola BUMDes Tridari Makmur, peneliti lebih tertarik melihat perubahan dampak sosial ekonomi masyarakat di Desa Tridadi dengan keberadaannya BUMDes Tridadi Makmur. Rumusan masalah pada penelitian ini :1) Untuk mengetahui apakah ada aturan dari desa serta cara pengelolaan keuangan yang dilakukan BUMDes Tridari Makmur dalam pembagian saham kepada masyarakat? 2) Untuk mengetahui perubahan sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah menamkan modalnya di BUMDes Tridadi Makmur? Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi, diantarnya : (Akademik), hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dalam bentuk buku, maupun jurnal pada mata kuliah Tata Kelola Pemerintahan Desa dan mata kuliah Enterpreneorhip. (Pemerintah), dengan adanya penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Sleman, bagi yang sudah mempunyai BUMDes maka bisa membantu untuk meningkatkan pengelolaan dan efiseinsi BUMDes. Sedangkan bagi desa-desa belum memiliki BUMDes bisa menjadi referensi dalam pembuatan BUMDes Tinjauan pustaka tidak lebih dari 1000 kata dengan mengemukakan state of the art dan peta jalan (road map) dalam bidang yang diteliti. Bagan dan road map dibuat dalam bentuk JPG/PNG yang kemudian disisipkan dalam isian ini. Sumber pustaka/referensi primer yang relevan dan dengan mengutamakan hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan/atau paten yang terkini. Disarankan penggunaan sumber pustaka 10 tahun terakhir. TINJAUAN PUSTAKA Otonomi desa menurut Rozaki dalam artikel (Hanif, 2011) otonomi desa merupakan kemandirian desa yang ditopang dengan swadaya dan gotong royong masyarakat setempat untuk membiayai pelaksanaan fungsi pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan desa. Masyarakat desa menganggap, bahwa melalui kebijakan Otonomi Desa yang memberikan kewenangan bagi masyarakat desa, maka masyarakat desa nantinyaakan dapat lebih berkembang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakatnya. Selain itu, kebijakan-kebijakan tersebut akan memberikan ruang lebih luas bagi keikutsertaan masyarakat dalam berperan aktif dalam pembangunan masyarakat desa (Nadir, 2013). Dengan lahirnya UU No.6/2014 menghidupkan kembali peran penting pemerintahan desa sebagai otonomi asli. Pemerintah desa dapat turut serta dalam proses pembangunan dengan turut bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, salah satunya melalui pemanfaatan penggunaan dana desa. Di sini, desa memiliki otonomi asli yang bermakna kewenangan pemerintah desa dalam menyatukan dan mengurus kepentingan masyarakat atas dasar hak asal-usul dan nilai-nilai budaya yang ada pada masyarakat, namun harus diselenggarakan dalam pespektif administrasi modern (Aziz, 2016). Pandangan mengenai manajemen keuangan dalam bukunya Van Horne (1997, h.2) adalah segala aktivitas berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh. Oleh karena itu fungsi pembuatan keputusan dari manajemen keuangan dapat dibagi menjadi tiga area utama keputusan sehubungan investasi, pendanaan, dan manajemen aktiva. Suatu pengelolaan terdapat suatu proses, proses melakukan kegiatan ini dimulai dari adanya proses perencanaan, pelaksanaan rencana tersebut, sampai pada pengawasannya. a. Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maximum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif. Perencanaan juga adalah penentu tujuan yang akan dicapai, bagaimana, bilamana, dan oleh siapa. b. Pelaksanaan untuk pengelolaan kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik yang harus dipenuhi, antara lain: 1) Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum 2) Akuntabilitas proses 3) Akuntabilitas kebijakan c. Pengawasan Suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui hasil pelaksanaan sesuai dengan rencana dan perintah kebijakan yang telah ditentukan (Permatasari, 2013). Pariwisata adalah suatu aktivitas dari yang dilakukan oleh wisatawan ke suatu tempat tujuan wisata di luar keseharian dan lingkungan tempat tinggal untuk melakukan persinggahan sementara waktu dari tempat tinggal, yang didorong beberapa keperluan tanpa bermaksud untuk mencari nafkah dan namun didasarkan atas kebutuhan untuk mendapatkan kesenangan, dan disertai untuk menikmati berbagai hiburan yang dapat melepaskan lelah dan menghasilkan suatu travel experience dan hospitality service (Zakaria & Supriharjo, 2014). Lebih jauh lagi pariwisata mempelajari dampak yang ditimbulkan oleh pelaku perjalanan maupun industry terhadap lingkungan sosial budaya, ekonomi, maupun lingkungan fisik setempat (IGB dan Eka Mahadewi, 2012). Desa wisata adalah suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat– istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa yang disajikan dalam suatu suatu bentuk integrasi komponen pariwisata antara lain seperti atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung (Ketut, 2010). Desa wisata juga diartikan sebagai sebuah kawasan yang berkaitan dengan wilayah atau berbagai kearifan lokal (adat-istiadat, budaya, potensi, yang dikelola sebagai daya tarik wisata sesuai dengan kemampuannya, yang ditunjukan untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Kearifan lokal atau system pengetahuan lokal yang dimaksud disini adalah pengetahuan yang khas yang milik suatu masyarakat atau budaya tertentu yang telah berkembang sekian lama , sebagai hasil dari proses hubungan timbal balik antara pnduduk tersebut dengan lngkunganya (Hermawan, 2016). Bagi masyarakat pengembangan pariwisata memiliki potensi manfaat yang sangat besar bagi ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan namun terkadang sering terjadi pengembangan pariwisata yang salah justru membawa banyak kerugian bagi masyarakat lokal itu sendiri. Adanya berbagai manfaat dan tantangan memberikan gambaran bahwa pengembangan pariwisata bagaikan mengelola api, dimana pengelola dapat memanfaatkanya untuk kemaslahatan masyarakat namun di satu sisi dapat menimbulkan kerugian jika pengelolaan yang dilakukan tidak efektif (Hermawan, 2016). BUMDes yang merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa (Atmojo, 2015). Tujuan dari dibentuknya BUMDes merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan. Keberadaan BUMDes ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 yang dibahas dalam BAB X pasal 87-90 antara lain menyebutkan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan (Prasetyo, 2016). Maka bisa dikatakan bahwa BUMDes memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial desa. BUMDes sebagai lembaga sosial memiliki kontribusi sebagai penyedia pelayanan sosial, sementara fungsi sebagai lembaga komersial memiliki arti bahwa BUMDes bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar (Wijanarko, 2012en_US
dc.description.abstractPuri Mataram menjadi salah satu destinasi wisata baru yang dikembangkan oleh BUMDes Tridadi, Sleman. Puri Mataram merupakan tempat wisata berkonsep alam terbuka, namun dapat dipadukan dengan pendekatan budaya lokal. Sejak berdiri tahun 2017, Puri Mataram hingga tahun 2019 sudah menghasilkan laba keuntungan kepada Pemerintah Desa Tridadi sebesar 140 juta. Kebanyakan Badan Usaha Milik Desa mendirikan unit usaha dengan mengandalkan keberadaan alokasi dana desa, barang kali ini yang menjadi salah satu pembeda Bumdes Tridadi Makmur dengan BUMDes lain, mereka tidak ‘cukup’ hanya mengandalkan keberadaan dana desa, namun juga mengajak masyarakat desa sebagai ‘penanam saham’. Secara spesifik kajian ini bertujuan 1) mengetahui apakah ada aturan dari desa serta cara pengelolaan keuangan yang dilakukan BUMDes Tridari Makmur dalam pembagian saham kepada masyarakat 2) mengetahui perubahan sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah menamkan modalnya di BUMDes Tridadi. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus penelitian ini yaitu aturan BUMDes, Badan Pengawas BUMDes, Pengelola BUMDes, serta masyarakat yang menanamkan sahamnya di BUMDes. Sebagai data pendukung wawancara juga dilakukan dengan menggunakan tehnik purposive sampling, serta menggunakan media online. Analisis data menggunakan analisis model interaktif melalui 3 tahap yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis data ini juga dibantu dengan Nvivo12+. Luaran yang ditargetkan Proceeding terindeks scopus. Target akhir dengan uraian TKT yang diusulkan nantinya rancangan metodelogi yang digunakan pada penelitian ini untuk menjawab pertanyaan penelitian yang telah disusun, kemudian rancangan penentuan sampling dan tehnik pengumpulan data yang telah disusun, kecukupan dan kelengkapan data telah ditetapkan, evaluasi tehnis dan prediksi hasil telah dilakukan, scenario dan alternative untuk kelengkapan data telah disusun.en_US
dc.subjectOtonomi Desa; BUMDes; Desa Wisata; Kearifan Lokalen_US
dc.titleTatakelola dan Kontribusi BUMDES Tridadi Makmur Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Sosial EkonomiMasyarakat Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Slemanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record