Show simple item record

dc.contributor.authorMUJIYANA, MUJIYANA
dc.date.accessioned2016-09-29T04:32:19Z
dc.date.available2016-09-29T04:32:19Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3520
dc.description.abstractKejahatan atau tindak pidana jelas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat. Semakin meningkatnya tindak pidana juga menyebabkan para penegak hukum harus bekerja keras tanpa ada pengecualinya, baik Polisi, Jaksa, maupun Hakim. Titik berat dari penelitian ini adalah pada Hakim sebagai salah satu penegak hukum, dengan harapan supaya kasus-kasus seperti ini tidak berkelanjutan dan memakan korban yang lebih banyak, maka menjadi salah satu tugas dari para penegak hukumlah untuk kemudian menanggulanginya melalui hukum positif. Dalam hal ini menunjuk pada pemidanaan yang tegas dari penegak hukum, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur. Dalam tataran kenyataan (das sein), memang kasus-kasus tindak pidana yang pelakunya adalah anak di bawah umur masih tinggi. Berikut data yang berhasil dikutip: ”Menurut Kapolda DIY Brigjen Polisi Drs. Logan Siagian dalam acara Evaluasi Kriminalitas di Wilayah DIY tahun 2000 di Mapolda DIY, Sabtu (30/12) sore, secara umum jumlah kejahatan pada tahun 2000 yang mencapai 1945 kasus, mengalami penurunan sekitar 6,53% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 1999, jumlah kejahatan secara umum mencapai 2801 kasus. Selama tahun 2000 kejahatan curanmor menempati peringkat pertama (1) dengan 728 kasus, posisi kedua (2) ditempati kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 272 kasus. Disusul posisi ketiga (3) kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) sebanyak 142 kasus serta pencurian dengan kekerasan (curas) 109 kasus, (4) dan penganiayaan berat (5) dengan 17 kasus”. Cukup tingginya jumlah kasus penganiayaan di atas, menarik untuk diteliti dalam hal pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, yang dalam hal ini menunjuk pada tindak pidana yang dapat menghilangkan hilangnya nyawa seseorang yang pelakunya adalah anak di bawah umur. Hal-hal apa saja yang menjadi bahan pertimbangan mengingat tugas dan kewajiban hakim adalah menegakkan hukum dan kebenaran di negara Republik Indonesia, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukum dengan seadil-adilnya bagi para pelaku tindak kejahatan. Kata Kunci: Pertimbangan, Penganiayaan, Anak Di Bawah Umur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLP3M UMYen_US
dc.subjectpenjatuhan putusan terhadap tindak pidana penganiyayaanen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTAen_US
dc.title.alternativePenjatuhan putusan terhadap tindak pidanaen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record