Show simple item record

dc.contributor.authorICHSAN, MUCHAMMAD
dc.date.accessioned2020-07-03T06:52:11Z
dc.date.available2020-07-03T06:52:11Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35215
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menguji legalitas pernikahan antaragama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Agar tercapai tujuan yang diinginkan, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis masalah yang sedang diteliti. Studi ini menemukan bahwa pernikahan antaragama telah menyebar luas di kalangan masyarakat Indonesia yang kini telah menjadi fenomena. Namun, Islam tidak mengenali pernikahan wanita Muslim kecuali jika dia menikah dengan pria yang memiliki agama yang sama, yaitu seorang Muslim. Seorang pria Muslim tidak diizinkan untuk menikahi wanita musyrik (politeis). Dan halal baginya untuk menikahi wanita dari Ahlul Kitaab (Yahudi dan Kristen), namun sebagian ulama Indonesia tetap melarang pernikahan semacam ini, karena beberapa alasan. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan Indonesia 1974 gagal menangani masalah pernikahan antaragama dengan cara yang jelas. Ini setidaknya menghasilkan tiga interpretasi: pertama, hukum sama sekali tidak mengatur pernikahan antaragama; Kedua, hukum mengizinkannya; Ketiga, undang-undang tersebut menolaknya. Melalui sebuah analisis tersebut di atas, disimpulkan bahwa jenis interpretasi yang terakhir ditemukan memiliki alasan yang lebih kuat daripada alasan yang lainnya.en_US
dc.publisherJurnal Studi Islamen_US
dc.subjectLEGALITASen_US
dc.titleTHE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAWen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record