Show simple item record

dc.contributor.authorSulaksono, Tunjung
dc.date.accessioned2021-04-17T05:29:04Z
dc.date.available2021-04-17T05:29:04Z
dc.date.issued2021-01-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36125
dc.description.abstractRekrutmen politik menjadi salah satu fungsi partai politik yang sangat penting dalam sistem politik di Indonesia. Hampir semua jabatan politik yang tersedia dalam arena politik elektoral harus melalui mekanisme partai politik, tak terkecuali dalam kontestasi kepala daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi partai-partai politik untuk menjaga kualitas rekrutmen politik yang dimiliki, agar output dari proses tersebut kondusif bagi stabilitas sistem politik maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada umumnya partai-partai politik di Indonesia telah memiliki serangkaian prosedur atau mekanisme internal yang memberikan jaminan agar kandidat yang dihasilkan mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tujuannya, agar para kandidat yang dihasilkan melalui proses tersebut adalah kandidat terbaik yang kelak akan mampu menjalankan peran dan fungsinya dalam sistem politik dengan optimal jika terpilih dalam kontestasi elektoral. Sayangnya, kepentingan segelintir elit partai itu sendiri seringkali merusak mekanisme internal partai tersebut. Akibatnya, rekrutmen politik yang dijalankan partai tersebut gagal dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut juga menimpa PDIP nampak dalam pilkada 2020. Dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020 tersebut, rekrutmen kandidat kepala daerah oleh DPC PDIP Kota Surakarta yang telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme itu justru dirusak oleh intervensi elit-elit partai, terutama dari struktur partai yang lebih tinggi, yang mengakibatkan proses yang berjalan di tingkat DPC dimentahkan. Demi mengakomodasi kandidat yang mereka ajukan, aturan main yang berlaku diabaikan. DPP PDIP justru memberikan rekomendasi kepada bakal calon yang tidak diusulkan oleh DPC PDIP Kota Surakarta. Meskipun kandidat yang dimunculkan dengan menabrak aturan itu pada akhirnya berhasil memenangkan pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, akan tetapi dari fakta empirik tersebut kemudian memunculkan beberapa pertanyaan penting, yatu pertama, bagaimana mekanisme rekrutmen politik dalam proses Pilkada di Kota Surakarta oleh DPC PDIP; kedua, apa saja pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses rekrutmen bakal calon walikota Surakarta oleh DPC PDIP Kota Surakarta dalam pilkada tahun 2020, dan ketiga, mengapa terjadi pelanggaran terhadap prosedur rekrutmen politik yang dimiliki partai. Tiga pertanyaan itulah yang akan berusaha untuk dijawab dalam riset ini. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut di atas, riset ini akan menggunakan pendekatan kualitatif, terutama dengan desain studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam dan studi dokumenter. Wawancara dilakukan pada tokoh-tokoh DPC PDIP Kota Surakarta dan elemen-elemen masyarakat Surakarta yang diperkirakan memiliki informasi tentang proses rekrutmen tersebut. Sementara studi dokumenter dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data terkait proses rekrutmen tersebut yang tersedia di buku, jurnal-jurnal ilmiah, berita media, maupun catatan-catatan resmi dari lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Sedangkan analisis dalam riset ini akan menggunakan metode berfikir Miles dan Huberman. Luaran yang diharapkan dari riset ini adalah satu publikasi di prosiding semianr internasional.en_US
dc.description.sponsorshipDiktien_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectpencalonan walikota, PDIP, Pilkadaen_US
dc.titleSILANG SENGKARUT PENCALONAN WALIKOTA SURAKARTA (STUDI KASUS REKRUTMEN CALON WALIKOTA SURAKARTA OLEH DPC PDIP KOTA SURAKARTA DALAM PILKADA 2020)en_US
dc.typePlan or blueprinten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record