dc.description.abstract | ABSTRAK
Pemilu legislatif tahun 2014 di Indonesia masih memunculkan banyak sekali persoalan, diantaranya adalah tertukarnya surat suara, masalah DPT, Money Politic, pelanggaran administratif dan pidana pemilu, tingginya angka golput, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada dalam konsep good governance tidak dilaksanakan dalam setiap proses pemilu legislatif yang lalu. Nilai transparansi, partisipasi, akuntabilitas, rule of law, efektif dan efisien jelas tidak berhasil diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menciptakan strategi pelembagaan good governance dalam proses pemilu di Indonesia agar persoalan-persoalan pemilu di atas dapat diminimalisir dan tujuan pemilu dapat tercapai. Peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu juga merupakan tujuan
lain dalam penelitian ini. Inovasi yang ingin diperoleh dalam penelitian ini adalah terciptanya
code of conduct atau mekanisme dan prosedur dalam pemilu yang tingkat governability nya
tinggi. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode semi
structure group dan interview. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive random
sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan pertimbangan
bahwa di kedua provinsi tersebut ditemukan banyak pelanggaran dan persoalan terkait pemilu
legislatif yang lalu, disamping juga jumlah pemilih yang sangat besar
Hasil penelitian menunjukkan Pada tahapan perencanaan Strategis dan Perencanaan
Pembiayaan masalah utama terletak pada sentralisasi kewenangan. Solusi yang diberikan
adalah desentralisasi dan juga pembentukan KPUD yang diharapkan serentak di seluruh
Indonesia. Pada tahapan Sosialisasi dan Informasi Pemilu masalah utamanya adalah tidak
adanya standar dalam sosialiasi sehingga good citizen tidak tercapai. Solusi dengan adanya
standarisasi. Pada tahapan Pendaftaran Pemilih, SIDALIH memegang peran sangat signifikan
dalam terimplementasikannya nilai-nilai good governance. Tahapan Administrasi Peserta
Pemilu memerlukan sistem verifikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan masalah bagi
peserta pemilu. Tahapan Proses Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi berjalan
dengan baik, sehingga nilai-nilai good governance bisa terlaksana. Tahapan Pendaftaran
kandidat memerlukan komunikasi yang baik dan intens antara penyelenggara pemilu dan
peserta pemilu. Masalah utama pada tahapan Kampanye Pemilu dan Dana kampanye adalah
tidak jelasnya definisi kampanye serta sumber dan alokasi dana kampanye yang kurang jelas
dan detail. Perlu revisi peraturan perundang-undangan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Masalah pada Proses Pengadaan Logistik Pemilu adalah tertukarnya surat suara. Proses
lelang, Zonanisasi percetakan, dan SDM menjadi kata kunci untuk menyelesaikan persoalan
itu. Masalah validasi suara muncul pada tahapan Penyelenggaraan pemungutan dan
perhitungan surat suara, namun hal itu bukan masalah besar ketika scan C1 dilaksanakan dan
bisa dijadikan data pembanding. Tahapan Agregasi Hasil Pemungutan Suara, Pengumuman
Hasil Pemilu, Proses Konversi Surat Suara, Pengumuman Kandidat, Pelantikan kandidat
secara umum berjalan dengan baik, sehingga nilai-nilai good governance juga
terimplementasikan dengan bagus. | en_US |