Show simple item record

dc.contributor.authorSURWANTI, ARNI
dc.date.accessioned2016-09-30T12:26:08Z
dc.date.available2016-09-30T12:26:08Z
dc.date.issued2016-04-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4162
dc.descriptionPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS di KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.description.abstractPerda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas kiranya dapat menjadi ikatan political will yang memandu pada kebijakan kongkrit semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan hak-hak Penyandang Disabilitas yang sudah menjadi arah kebijakan nasional kita. Indonesia telah mengesahkan Convention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD/ Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2011. Perda ini menjadi akan bagian dari perangkat pelaksanaan CRPD di tingkat daerah. Meskipun saat ini telah ada Perda DIY No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, tetapi Perda terkait Penyandang Disabilitas di Kabupaten masih diperlukan. Perda DIY belum cukup komprehensif mengadopsi semua ketentuan dalam CRPD ke dalam rumusan regulasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan di Kabupaten. Perda DIY mempunyai keterbatasan dalam merumuskan materi regulasi yang akan diterapkan di Kabupaten karena terkait dengan pembagian urusan/ kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Di samping itu, penyusunan regulasi di Kabupaten terkait Penyandang Disabilitas mempunyai pertimbangan strategis. Terdapat keragaman kebutuhan dan persoalan yang dihadapi Penyandang Disabilitas di Kabupaten sehingga memerlukan strategi dan pendekatan kebijakan yang lebih spesifik. Namun demikian, keberadaan Perda Kabupaten Kulon Progo tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas tidak akan berdampak positif pada penguatan hak penyandang disabilitas, apabila tidak ada pelaksanaan secara kongkrit dan efektif terkait ketentuan-ketentuan yang telah diatur.en_US
dc.description.sponsorshipDRF & DRAFen_US
dc.subjectPerlindungan, Penyandang Disabilitas, Haken_US
dc.titlePELAKSANAAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2016 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS di KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.title.alternativePELAKSANAAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2016 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS di KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record