Show simple item record

dc.contributor.authorHARIYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2016-10-02T09:15:56Z
dc.date.available2016-10-02T09:15:56Z
dc.date.issued2016-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4398
dc.description.abstractKata ‘al-fahsyâ` (الفحشاء) terulang di dalam al-Quran sebanyak 7 kali. Sedang kata al-munkar (المنكر) terulang sebanyak 15 kali. Menurut kamus bahasa al-Qur’an, al-fahsyâ` (الفحشاء) terambil dari akar kata fahusya (فحش), yang pada mulanya berarti: “melampaui batas dalam (hal) keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan.” Dan kata (المنكر) ‘al-munkar’ pada mulanya berarti: “sesuatu yang tidak dikenal sehingga diingkari dalam arti tidak disetujui.” Itulah sebabnya al-Quran memerhadapkan kata ‘al-munkar (المنكر)’, yang berarti: “tidak dikenal atau diingkari,” dengan kata ‘al-ma’ruf’ (المعروف), yang berarti: “dikenal atau disetujui.” Sebagian ulama mendefinisikan kata al-munkar (المنكر) – dalam pengertian syariat – adalah: “segala sesuatu yang melanggar norma-norma agama dan adat istiadat masyarakat.” Dari definisi ini, kata al-munkar (المنكر) memiliki pengertian lebih luas daripada kata ma’shiyah (المعصية)/maksiat. Dari ayat yang menggandengkan kata al-fahsya’ (الفحشاء) dan al-munkar (المنكر) dapat disimpulkan, bahwa Allah melarang manusia untuk melakukan segala macam kekejian dan pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat. Dan shalat mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah kedua bentuk keburukan itu, bila dilaksanakan secara sempurna dan berkesinambungan.en_US
dc.publisherLPPI - UMYen_US
dc.subjectAKHLAKen_US
dc.subject
dc.titleMENCEGAH PERBUATAN FAHSYA’ DAN MUNGKAR DENGAN SHALATen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record