dc.contributor.advisor | MUTIARIN, DYAH | |
dc.contributor.author | FIKAR, MUHAMMAD | |
dc.date.accessioned | 2016-11-04T03:46:09Z | |
dc.date.available | 2016-11-04T03:46:09Z | |
dc.date.issued | 2012-04-19 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5829 | |
dc.description | Yogyakarta dikenal dengan sebutan ikon kota pelajar, realitas Yogyakarta sebagai kota pelajar disikapi oleh Pemerintah Yogyakarta dengan menggagas sebuah ide pembangunan Taman Pintar guna mendekatkan jarak antara perkembangan teknologi dengan penyerapan ilmu pengetahuan oleh masyarakat secara umum. Target pembangunan Taman pintar adalah memperkenalkan science kepada siswa mulai dari dini, harapan lebih luas kreatifitas anak didik terus diasah, sehingga bangsa Indonesia tidak hanya menjadi sasaran eksploitasi pasar teknologi belaka, tetapi juga berusaha untuk dapat menciptakan teknologi sendiri.
Hasil penelitian menunjukkan mulai tanggal 3 Januari 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 , Pemkot Yogyakarta melakukan penaatan kelembagaan sehingga UPT Taman Pintar menjadi Kantor Pengelola Taman Pintar dan Taman Pintar Yogyakarta menargetkan untuk menjadi Badan Layanana Umum (BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan PERMENDAGRI No 61 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) | en_US |
dc.description.abstract | Yogyakarta dikenal dengan sebutan ikon kota pelajar, realitas Yogyakarta sebagai kota pelajar disikapi oleh Pemerintah Yogyakarta dengan menggagas sebuah ide pembangunan Taman Pintar guna mendekatkan jarak antara perkembangan teknologi dengan penyerapan ilmu pengetahuan oleh masyarakat secara umum. Target pembangunan Taman pintar adalah memperkenalkan science kepada siswa mulai dari dini, harapan lebih luas kreatifitas anak didik terus diasah, sehingga bangsa Indonesia tidak hanya menjadi sasaran eksploitasi pasar teknologi belaka, tetapi juga berusaha untuk dapat menciptakan teknologi sendiri.
Hasil penelitian menunjukkan mulai tanggal 3 Januari 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 , Pemkot Yogyakarta melakukan penaatan kelembagaan sehingga UPT Taman Pintar menjadi Kantor Pengelola Taman Pintar dan Taman Pintar Yogyakarta menargetkan untuk menjadi Badan Layanana Umum (BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan PERMENDAGRI No 61 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FISIPOL UMY | en_US |
dc.subject | ANALISA KELEMBAGAAN | en_US |
dc.subject | TAMAN PINTAR YOGYAKARTA | en_US |
dc.title | ANALISA KELEMBAGAAN TAMAN PINTAR YOGYAKARTA | en_US |