Show simple item record

dc.contributor.advisorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorFIKAR, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2016-11-04T03:46:09Z
dc.date.available2016-11-04T03:46:09Z
dc.date.issued2012-04-19
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5829
dc.descriptionYogyakarta dikenal dengan sebutan ikon kota pelajar, realitas Yogyakarta sebagai kota pelajar disikapi oleh Pemerintah Yogyakarta dengan menggagas sebuah ide pembangunan Taman Pintar guna mendekatkan jarak antara perkembangan teknologi dengan penyerapan ilmu pengetahuan oleh masyarakat secara umum. Target pembangunan Taman pintar adalah memperkenalkan science kepada siswa mulai dari dini, harapan lebih luas kreatifitas anak didik terus diasah, sehingga bangsa Indonesia tidak hanya menjadi sasaran eksploitasi pasar teknologi belaka, tetapi juga berusaha untuk dapat menciptakan teknologi sendiri. Hasil penelitian menunjukkan mulai tanggal 3 Januari 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 , Pemkot Yogyakarta melakukan penaatan kelembagaan sehingga UPT Taman Pintar menjadi Kantor Pengelola Taman Pintar dan Taman Pintar Yogyakarta menargetkan untuk menjadi Badan Layanana Umum (BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan PERMENDAGRI No 61 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD)en_US
dc.description.abstractYogyakarta dikenal dengan sebutan ikon kota pelajar, realitas Yogyakarta sebagai kota pelajar disikapi oleh Pemerintah Yogyakarta dengan menggagas sebuah ide pembangunan Taman Pintar guna mendekatkan jarak antara perkembangan teknologi dengan penyerapan ilmu pengetahuan oleh masyarakat secara umum. Target pembangunan Taman pintar adalah memperkenalkan science kepada siswa mulai dari dini, harapan lebih luas kreatifitas anak didik terus diasah, sehingga bangsa Indonesia tidak hanya menjadi sasaran eksploitasi pasar teknologi belaka, tetapi juga berusaha untuk dapat menciptakan teknologi sendiri. Hasil penelitian menunjukkan mulai tanggal 3 Januari 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 , Pemkot Yogyakarta melakukan penaatan kelembagaan sehingga UPT Taman Pintar menjadi Kantor Pengelola Taman Pintar dan Taman Pintar Yogyakarta menargetkan untuk menjadi Badan Layanana Umum (BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan PERMENDAGRI No 61 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectANALISA KELEMBAGAANen_US
dc.subjectTAMAN PINTAR YOGYAKARTAen_US
dc.titleANALISA KELEMBAGAAN TAMAN PINTAR YOGYAKARTAen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record