Show simple item record

dc.contributor.authorKHOMSIN, KHOIRUDIN
dc.contributor.authorSUNARNO, SUNARNO
dc.date.accessioned2016-11-07T03:50:02Z
dc.date.available2016-11-07T03:50:02Z
dc.date.issued2016-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5951
dc.descriptionDalam jangka panjang penelitian ini bertujuan untuk terwujudnya model kebijakan dan hukum wakaf yang berbasis prinsip maqoshid syariah hukum di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pengembangan kebijakan maupun pelaksanaan wakaf di Indonesia. Juga tersedianya modul pengembangan maqoshid syariah dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Guna mencapai tujuan jangka panjang tersebut, maka penelitian ini akan dilaksanakan dalam dua tahap selama dua tahun. Untuk mencapai target-target tersebut, penelitian ini pada dasarnya menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus, dan dalam batas-batas tertentu juga menggunakan pendekatan kuantitatif, khususnya dalam penentuan subyek penelitian (responden), dan penggunaan teknik pengumpul data, misalnya selain menggunakan teknik baku pendekatan kualitatif (wawancara mendalam dan observasi), juga menggunakan angket yang biasa digunakan dalam penelitian kuantitatif (survei), termasuk juga dalam teknis analisis data statistik. Subyek penelitian ini meliputi, pejabat Pemerintahan Daerah (Law Maker) , Lembaga wakaf, Ketua Kelompok Pengguna Wakaf. Organisasi Masyarakat Islam. Untuk tahun pertama, data yang diperoleh dianalisis yang juga dimulai ketika di lapangan secara induktif dengan bersandar pada teknik triangulasi, sedangkan analisis pascalapangan dilakukan dengan analisis isi (content analysis), dan analisis perbandingan tetap (constant comparative analysis) atau holistik, sehingga ditemukan karakteristik model kebijakan perwakafan di Indonesia yang berbasis good waqf governance secara utuh. Adapun penafsiran data digunakan teknik interpretasi teoritis (theoritical interpretations). Untuk tahun kedua data yang diperoleh dari angket dan FGD analisis di mulai pasca lapangan dengan teknik analisis, cara penafsiran yang sama dengan tahun sebelumnya. Penelitian berkesimpulan bahwa faktor-faktor kemunduran peran kelembagaan wakaf Indonesia meliputi: Faktor policy, faktor hukum, faktor budaya, faktor kelembagaan dan kroupsi; Pertimbangan untuk mewujudkan maqoshid syariah dalam pengembangan kelembagaan wakaf Indonesia, Pertimbangan ideologis, sistem hukum, akselerasi capaian pembangunan negara, ketertinggalan ekonomi umat, membangun jejaring ekonomi syariah, membangun daya saing produk umat islam, kepemimpinan umat islam, tuntutan globalisasi; Prinsip-prinsip maqoshid syariah untuk pengembangan kelembagaan wakaf di Indonesia berlandaskan pada point point sebagai berikut: Penguatan peran negara in line dengan prinsip maqoshid hifzhul dzin, Akselesasi pembangunan kelembagaan pendidikan umat in line dengan prinsip maqoshid hifdzul aql, Pemberdayaan sistem komplek ekonomi umat in line dengan prinsip maqoship hifdzul mal, Pembinaan dan pencegahan kerusakan lingkungan , pathology sosial in line dengan hifdzul alam dan nasl; Model kebijakan dan kelembagaan wakaf sberbasis paradigm maqoshid syarian dan tuntutan dan kesadaran hukum Indonesia di wujudkan dalam pelembagaan wakaf sebagai berikut: Sistem wakaf tanah, Sistem wakaf tunai, Sistem wakaf HAKI, Sistem Wakaf Uang Giral, Sistem Wakaf perusahaan, Sistem wakaf obligasi, Dan lain lain yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.en_US
dc.description.abstractDalam jangka panjang penelitian ini bertujuan untuk terwujudnya model kebijakan dan hukum wakaf yang berbasis prinsip maqoshid syariah hukum di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pengembangan kebijakan maupun pelaksanaan wakaf di Indonesia. Juga tersedianya modul pengembangan maqoshid syariah dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Guna mencapai tujuan jangka panjang tersebut, maka penelitian ini akan dilaksanakan dalam dua tahap selama dua tahun. Untuk mencapai target-target tersebut, penelitian ini pada dasarnya menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus, dan dalam batas-batas tertentu juga menggunakan pendekatan kuantitatif, khususnya dalam penentuan subyek penelitian (responden), dan penggunaan teknik pengumpul data, misalnya selain menggunakan teknik baku pendekatan kualitatif (wawancara mendalam dan observasi), juga menggunakan angket yang biasa digunakan dalam penelitian kuantitatif (survei), termasuk juga dalam teknis analisis data statistik. Subyek penelitian ini meliputi, pejabat Pemerintahan Daerah (Law Maker) , Lembaga wakaf, Ketua Kelompok Pengguna Wakaf. Organisasi Masyarakat Islam. Untuk tahun pertama, data yang diperoleh dianalisis yang juga dimulai ketika di lapangan secara induktif dengan bersandar pada teknik triangulasi, sedangkan analisis pascalapangan dilakukan dengan analisis isi (content analysis), dan analisis perbandingan tetap (constant comparative analysis) atau holistik, sehingga ditemukan karakteristik model kebijakan perwakafan di Indonesia yang berbasis good waqf governance secara utuh. Adapun penafsiran data digunakan teknik interpretasi teoritis (theoritical interpretations). Untuk tahun kedua data yang diperoleh dari angket dan FGD analisis di mulai pasca lapangan dengan teknik analisis, cara penafsiran yang sama dengan tahun sebelumnya. Penelitian berkesimpulan bahwa faktor-faktor kemunduran peran kelembagaan wakaf Indonesia meliputi: Faktor policy, faktor hukum, faktor budaya, faktor kelembagaan dan kroupsi; Pertimbangan untuk mewujudkan maqoshid syariah dalam pengembangan kelembagaan wakaf Indonesia, Pertimbangan ideologis, sistem hukum, akselerasi capaian pembangunan negara, ketertinggalan ekonomi umat, membangun jejaring ekonomi syariah, membangun daya saing produk umat islam, kepemimpinan umat islam, tuntutan globalisasi; Prinsip-prinsip maqoshid syariah untuk pengembangan kelembagaan wakaf di Indonesia berlandaskan pada point point sebagai berikut: Penguatan peran negara in line dengan prinsip maqoshid hifzhul dzin, Akselesasi pembangunan kelembagaan pendidikan umat in line dengan prinsip maqoshid hifdzul aql, Pemberdayaan sistem komplek ekonomi umat in line dengan prinsip maqoship hifdzul mal, Pembinaan dan pencegahan kerusakan lingkungan , pathology sosial in line dengan hifdzul alam dan nasl; Model kebijakan dan kelembagaan wakaf sberbasis paradigm maqoshid syarian dan tuntutan dan kesadaran hukum Indonesia di wujudkan dalam pelembagaan wakaf sebagai berikut: Sistem wakaf tanah, Sistem wakaf tunai, Sistem wakaf HAKI, Sistem Wakaf Uang Giral, Sistem Wakaf perusahaan, Sistem wakaf obligasi, Dan lain lain yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPELEMBAGAAN WAKAFen_US
dc.subjectMAQOSHID SYARIAHen_US
dc.subjectWAQF GOVERNANCEen_US
dc.titleMEWUJUDKAN PARADIGMA HUKUM BERBASIS MAQOSHI SYARIAH DALAM KEBIJAKAN DAN PRAKTEK WAKAF TANAH DI INDONESIA (STUDI PENGELOLAAN WAKAF TANAH MUHAMMADIYAH DAN NU)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record