Show simple item record

dc.contributor.authorWIDODO, BAMBANG EKA CAHYA
dc.date.accessioned2016-11-07T14:54:15Z
dc.date.available2016-11-07T14:54:15Z
dc.date.issued2016-11-07
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5977
dc.description.abstractRancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR melalui surat presiden No R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016. RUU itu sendiri dinamakan sebagai RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum. RUU Penyelenggaraan Pemilu itu terdiri atas 543 pasal dan dibagi menjadi 6 buku yaitu : Buku Pertama berisi tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu, Buku Ketiga tentang Pelaksanaan Pemilu, Buku Keempat, tentang Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu, Buku Kelima tentang Tindak Pidana Pemilu dan Buku Keenam tentang ketentuan Penutup. Sistem proporsional Terbuka Terbatas yang diusung RUU ini mengandung masalah konstitusional yang tidak sederhana. Tulisan ini menjelaskan soal konstitusionalitas sistem proporsional terbuka terbatas.en_US
dc.subjectElectoral System, Proporsional, Open Listen_US
dc.titleMENIMBANG SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA TERBATASen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record