Show simple item record

dc.contributor.authorICHSAN, MUCHAMMAD
dc.contributor.authorSARDI, MARTINUS
dc.contributor.authorISLAMI, MUHAMMAD NUR
dc.date.accessioned2016-11-08T02:21:59Z
dc.date.available2016-11-08T02:21:59Z
dc.date.issued2014-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6006
dc.descriptionHarmonisasi Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan peraturan Perundangan di Indonesia merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk mencari jalan keluar bagaimana kedua peraturan itu dapat harmonis dan dapat diimplementasikan dengan serasi. Harmonisasi berarti suatu proses untuk menyelaraskan hal-hal yang mungkin bertentangan satu sama lain, atau berbeda satu sama lain, sehingga dapat harmonis dalam tata kehidupan. Harmonisasi merupakan suatu proses yang normal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun proses itu perlu ditangani secara profesional dan serius, dengan menyelidiki sedalam-dalamnya persoalan yang sebenar-benarnya, sehingga dapat diterapkan dengan seadil mungkin. Bila terjadi perbedaan atau pertentangan maka jalan keluar untuk mengharmoniskan perlu dicari dan diupayakan, supaya masyarakat tidak akan terombang ambing dalam ketidakpastian hukum. Dalam rangka harmonisasi Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan HAM dalam Tata Perundangan di Indonesia, terdapat tiga hal penting dan mendesak untuk dikaji. Ketiga hal ini satu persatu akan diteliti kemungkinannya untuk dapat diharmonisasikan dalam kehidupan bermasyarakat di negara kita 1.Penafsiran Dan Rujukan Ham 2.Hak Dan Kebebasan Beragama 3.Perkawinan Beda Agama HAM dalam Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan Hadits merupakan sumbangan luar biasa dalam pemajuan kemanusiaan. Namun perlu disadari bahwa nilai-nilai universal tersebut ternyata belum sampai kepada tujuannya secara sempurna dan diimplementasikan dengan tepat. Banyaknya pelanggaran HAM serta tidak seriusnya penanganan akan HAM itu sendiri menyebabkan HAM dalam Islam menjadi terabaikan. Dari pembahasan mengenai harmonisasi HAM dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat disimpulkan bahwa banyak hal yang sama menurut Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Hanya ada beberapa hal yang tidak sejalan antara keduanya yaitu antara lain dalam masalah penafsiran dan rujukan HAM, hak dan kebebasan beragama dan perkawinan beda agama. Untuk mengupayakan harmonisasi antara keduanya perlu dilakukan metode yang bijak, yaitu menambah pasal-pasal dan menegaskan makna dalam teks undangundang dan dengan mengamandemen semua peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyimpang dari syariat Islam.en_US
dc.description.abstractHarmonisasi Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan peraturan Perundangan di Indonesia merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk mencari jalan keluar bagaimana kedua peraturan itu dapat harmonis dan dapat diimplementasikan dengan serasi. Harmonisasi berarti suatu proses untuk menyelaraskan hal-hal yang mungkin bertentangan satu sama lain, atau berbeda satu sama lain, sehingga dapat harmonis dalam tata kehidupan. Harmonisasi merupakan suatu proses yang normal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun proses itu perlu ditangani secara profesional dan serius, dengan menyelidiki sedalam-dalamnya persoalan yang sebenar-benarnya, sehingga dapat diterapkan dengan seadil mungkin. Bila terjadi perbedaan atau pertentangan maka jalan keluar untuk mengharmoniskan perlu dicari dan diupayakan, supaya masyarakat tidak akan terombang ambing dalam ketidakpastian hukum. Dalam rangka harmonisasi Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan HAM dalam Tata Perundangan di Indonesia, terdapat tiga hal penting dan mendesak untuk dikaji. Ketiga hal ini satu persatu akan diteliti kemungkinannya untuk dapat diharmonisasikan dalam kehidupan bermasyarakat di negara kita 1.Penafsiran Dan Rujukan Ham 2.Hak Dan Kebebasan Beragama 3.Perkawinan Beda Agama HAM dalam Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan Hadits merupakan sumbangan luar biasa dalam pemajuan kemanusiaan. Namun perlu disadari bahwa nilai-nilai universal tersebut ternyata belum sampai kepada tujuannya secara sempurna dan diimplementasikan dengan tepat. Banyaknya pelanggaran HAM serta tidak seriusnya penanganan akan HAM itu sendiri menyebabkan HAM dalam Islam menjadi terabaikan. Dari pembahasan mengenai harmonisasi HAM dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat disimpulkan bahwa banyak hal yang sama menurut Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Hanya ada beberapa hal yang tidak sejalan antara keduanya yaitu antara lain dalam masalah penafsiran dan rujukan HAM, hak dan kebebasan beragama dan perkawinan beda agama. Untuk mengupayakan harmonisasi antara keduanya perlu dilakukan metode yang bijak, yaitu menambah pasal-pasal dan menegaskan makna dalam teks undangundang dan dengan mengamandemen semua peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyimpang dari syariat Islam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectHARMONISASIen_US
dc.subjectHAMen_US
dc.subjectPERSPEKTIF ISLAMen_US
dc.subjectPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAen_US
dc.titleHARMONISASI HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record