dc.contributor.author | HUSNI, AHMAD | |
dc.date.accessioned | 2016-11-08T03:34:00Z | |
dc.date.available | 2016-11-08T03:34:00Z | |
dc.date.issued | 2014-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6021 | |
dc.description | Dalam jangka panjang penelitian ini bertujuan untuk terwujudnya draft akademik
penetapan upah pekerja formal yang sesuai dengan Hukum Islam sehingga lebih memenuhi
tuntutan keadilan baik bagi pekerja dan pengusaha, kelayakan hidup bagi pekerja serta terpenuhi
faktor obyektif (tingkat upah di pasaran) dan subyektif (pertimbangan sosial). Target khusus
yang ingin dicapai adalah menghasilkan model penetapan upah pekerja yang adil dan layak
tidak semata-mata sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan tingkat perkembangan upah di
pasaran kerja namun juga memperhatikan kondisi pekerja misalnya dari aspek produktifitas serta
kondisi perusahaan misalnya dari aspek jumlah pekerja, skala produksi dan lain-lain. Sehingga
permasalahan yang selalu menggiringi sebelum dan setelah penetapan upah berupa demonstrasi,
unjuk rasa serta mogok kerja oleh pekerja dapat diminimalisasi, demikian pula dengan
penangguhan pembayaran upah pekerja oleh pngusaha pun dapat diminimalisasi mengingat
model ini juga secara spesifik memperhatikan kondisi perusahaan berkaitan dengan jumlah
pekerja, kondisi keuangan, skala produksi dan lain-lain.
Untuk mencapai target-tersebut, penelitian ini pada dasarnya menggunakan pendekatan
kualitatif dan dalam batas-batas tertentu menggunakan pendekatan kuantitatif, khususnya dalam
penentuan responden dan penggunaan metode pengumpulan data yaitu dengan metode
wawancara dengan alat pedoman wawancara, focus group discussion serta observasi, termasuk
analisis data. Penelitian akan mendeskripsikan penetapan upah minimum pekerja di Kota
Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul. Selanjutnya peneliti akan mengeksplorasi
lebih jauh proses penetapan upah minimumm oleh kepala daerah guna mewujudkan penetapan
upah yang lebih adil baik bagi pengusaha maupun pekerja dan mewujudkan kesejahteraan
pekerja. | en_US |
dc.description.abstract | Dalam jangka panjang penelitian ini bertujuan untuk terwujudnya draft akademik
penetapan upah pekerja formal yang sesuai dengan Hukum Islam sehingga lebih memenuhi
tuntutan keadilan baik bagi pekerja dan pengusaha, kelayakan hidup bagi pekerja serta terpenuhi
faktor obyektif (tingkat upah di pasaran) dan subyektif (pertimbangan sosial). Target khusus
yang ingin dicapai adalah menghasilkan model penetapan upah pekerja yang adil dan layak
tidak semata-mata sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan tingkat perkembangan upah di
pasaran kerja namun juga memperhatikan kondisi pekerja misalnya dari aspek produktifitas serta
kondisi perusahaan misalnya dari aspek jumlah pekerja, skala produksi dan lain-lain. Sehingga
permasalahan yang selalu menggiringi sebelum dan setelah penetapan upah berupa demonstrasi,
unjuk rasa serta mogok kerja oleh pekerja dapat diminimalisasi, demikian pula dengan
penangguhan pembayaran upah pekerja oleh pngusaha pun dapat diminimalisasi mengingat
model ini juga secara spesifik memperhatikan kondisi perusahaan berkaitan dengan jumlah
pekerja, kondisi keuangan, skala produksi dan lain-lain.
Untuk mencapai target-tersebut, penelitian ini pada dasarnya menggunakan pendekatan
kualitatif dan dalam batas-batas tertentu menggunakan pendekatan kuantitatif, khususnya dalam
penentuan responden dan penggunaan metode pengumpulan data yaitu dengan metode
wawancara dengan alat pedoman wawancara, focus group discussion serta observasi, termasuk
analisis data. Penelitian akan mendeskripsikan penetapan upah minimum pekerja di Kota
Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul. Selanjutnya peneliti akan mengeksplorasi
lebih jauh proses penetapan upah minimumm oleh kepala daerah guna mewujudkan penetapan
upah yang lebih adil baik bagi pengusaha maupun pekerja dan mewujudkan kesejahteraan
pekerja. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | ISLAM | en_US |
dc.subject | UPAH | en_US |
dc.subject | PEKERJA | en_US |
dc.title | PENGATURAN PENGUPAHAN PEKERJA FORMAL (PERBANDINGAN ANTARA UU NOMOR 13 TAHUN 2003 DENGAN SYARIAH ISLAM) | en_US |