Show simple item record

dc.contributor.authorMUSJTARI, DEWI NURUL
dc.contributor.authorWIRATMANTO, WIRATMANTO
dc.date.accessioned2016-11-22T02:02:49Z
dc.date.available2016-11-22T02:02:49Z
dc.date.issued2016-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6467
dc.descriptionTujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian pada tahun II adalah untuk mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, dengan target penelitian, antara lain mengetahui rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan dan lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan melalui mediasi perbankan di OJK, mediasi di Pengadilan Agama dan melalui lembaga arbitrase, baik melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 melalui OJK, Pengadilan Agama, BANI dan BASYARNAS serta lembaga mediasi Independen. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah. Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya dilakukan sesuai paradigma kostruktivisme. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 dan penjelasannya, Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 4 Tahun 1996, UU Nomor 50 Tahun 2009 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama, metodologi penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi: 1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Arbiter di Basyarnas, Staf Bagian Legal di Bank Syariah, Mediator di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Notaris; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DSN) MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Arbiter di BANI dan BASYARNAS yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan pengembangan lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil dari penelitian ini adalah: a. Rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan antara lain: 1) Melalui mediasi perbankan di OJK, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan; 2) Melalui Mediasi Independen atau menggunakan Mediator Non Hakim didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di ii Pengadilan; 3) Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; 4) Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003 perubahan nama BAMUI menjadi BASYARNAS. b.Rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 melalui Peradilan Agama dengan menggunakan tiga alternatif pilihan yaitu: 1) Melalui Parate Eksekusi yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) a jo. 6 jo. 11 ayat (2) e UU No. 4 Th. 1996. Eksekusi dilakukan melalui Pelelangan Umum yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN); 2) Melalui Titel Eksekutorial atau eksekusi dengan pertolongan hakim yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) b jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 4 Th. 1996; 3) Melalui eksekusi penjualan di bawah tangan yang didastkan pada Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU No. 4 Th. 1996. Pasca berlakunya Perma Nomor. 1 Tahun 2016 maka para pihak dimungkinkan melakukan penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan di peradilan agama dengan jalan Mediasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Saran melalui penelitian ini adalah agar terwujud penyelesaian sengketa akad pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 yang mendasarkan pada asas keadilan, seyogyanya harmonisasi peraturan perundangan dan lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan secara terintegrasi dan kontinyu (sustainability). Selain itu komitmen untuk meningkatkan kompetensi para hakim dan panitera serta para penegak hukum yang terlibat dalam transaksi akad syariah dilakukan secara komprehensif untuk meningkatkan pemahaman, ketrampilan serta perubahan sikap dalam mengimplementasikan ekonomi islam sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang ada di Indonesia.en_US
dc.description.abstractTujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian pada tahun II adalah untuk mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, dengan target penelitian, antara lain mengetahui rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan dan lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan melalui mediasi perbankan di OJK, mediasi di Pengadilan Agama dan melalui lembaga arbitrase, baik melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 melalui OJK, Pengadilan Agama, BANI dan BASYARNAS serta lembaga mediasi Independen. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah. Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya dilakukan sesuai paradigma kostruktivisme. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 dan penjelasannya, Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 4 Tahun 1996, UU Nomor 50 Tahun 2009 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama, metodologi penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi: 1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Arbiter di Basyarnas, Staf Bagian Legal di Bank Syariah, Mediator di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Notaris; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DSN) MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Arbiter di BANI dan BASYARNAS yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan pengembangan lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil dari penelitian ini adalah: a. Rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan antara lain: 1) Melalui mediasi perbankan di OJK, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan; 2) Melalui Mediasi Independen atau menggunakan Mediator Non Hakim didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di ii Pengadilan; 3) Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; 4) Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003 perubahan nama BAMUI menjadi BASYARNAS. b.Rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 melalui Peradilan Agama dengan menggunakan tiga alternatif pilihan yaitu: 1) Melalui Parate Eksekusi yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) a jo. 6 jo. 11 ayat (2) e UU No. 4 Th. 1996. Eksekusi dilakukan melalui Pelelangan Umum yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN); 2) Melalui Titel Eksekutorial atau eksekusi dengan pertolongan hakim yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) b jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 4 Th. 1996; 3) Melalui eksekusi penjualan di bawah tangan yang didastkan pada Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU No. 4 Th. 1996. Pasca berlakunya Perma Nomor. 1 Tahun 2016 maka para pihak dimungkinkan melakukan penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan di peradilan agama dengan jalan Mediasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Saran melalui penelitian ini adalah agar terwujud penyelesaian sengketa akad pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 yang mendasarkan pada asas keadilan, seyogyanya harmonisasi peraturan perundangan dan lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan secara terintegrasi dan kontinyu (sustainability). Selain itu komitmen untuk meningkatkan kompetensi para hakim dan panitera serta para penegak hukum yang terlibat dalam transaksi akad syariah dilakukan secara komprehensif untuk meningkatkan pemahaman, ketrampilan serta perubahan sikap dalam mengimplementasikan ekonomi islam sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang ada di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectREKONSTRUKSIen_US
dc.subjectLEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.subjectJAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.subjectPERBANKAN SYARIAHen_US
dc.titleREKONSTRUKSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record