Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHMAWATI, DIAN EKA
dc.contributor.authorMULYADI, DIDI
dc.date.accessioned2016-12-21T02:14:29Z
dc.date.available2016-12-21T02:14:29Z
dc.date.issued2016-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7360
dc.descriptionSkripsi ini mengambil judul “Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak Bagian Pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun 2015 (Studi Kasus : Di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta 2016). Berbicara tentang program Kota Layak Anak berarti memenuhi lima Hak-hak Anak (Hak Hidup, Hak Tumbuh Hak Berkembang, Hak Berpartisifasi, Hak Perlindungan), disini kita lihat realitanya masih ada siswa yang putus sekolah karena faktor pendidikan semakin mahal, dan tidak mendapatkan layanan biaya sekolah tambahan JPD (Jaminan Pendidikan Daerah), Dinas Pendidikan menyelenggarakan layanan anak berkebutuhan khusus (Inklusi) untuk memenuhi hak anak yang berkebutuhan khusus, Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk mengetahui sejauh mana Dinas Pendidikan mengimplementasikan program KLA bagian pendidikan maka dalam penelitian ini akan menjawab, Bagaimana Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak bagian pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun 2015 dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak di Bagian Pendidikan Di Kota Yogyakarta pada Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Kantor Perlindungan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta, Badan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Bentuk Implementasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap program Kota Layak Anak (KLA) tahun 2015 adalah dengan Implementasi program KLA yang ada Di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Terhadap Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Sekolah Inklusi, Peningkatan Pendidikan Usia Dini (PAUD). Dinas Pendidikan telah mengimplementasikan program Jaminan Pendidikan Daerah, Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Program Inklusi berjalan dengan baik, walau masih ada beberapa faktor yang membuat program Jaminan Pendidikn Daerah sedikit terhambat dalam mengimplementasikan, diakibatkan karena Faktor Internal: Konten Kebijakan, Kapasitas Organisasi dan Faktor Ekternal : Lingkungan Kebijakan dan Kelompok sasaran program. Kendala atau kesulitan yang muncul di dalam program KLA sebagai dampak program Kota Layak Anak Di Kota Yogyakarta dari Dinas Pendidikan yaitu kurang maksimalnya pelayanan masyarakat yang mengurus JPD Di Dinas Pendidikan dan tidak melakukan pemantauan lanjutan ke masing-masing desa karena terkendala jumlah personil yang ada di Dinas Pendidikan pelayanan JPD, sehingga jumlah staf di bidang JPD harus di tambah karena jumlah yang ditangani sangat banyak akibatnya pelayananpun terhambat.en_US
dc.description.abstractSkripsi ini mengambil judul “Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak Bagian Pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun 2015 (Studi Kasus : Di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta 2016). Berbicara tentang program Kota Layak Anak berarti memenuhi lima Hak-hak Anak (Hak Hidup, Hak Tumbuh Hak Berkembang, Hak Berpartisifasi, Hak Perlindungan), disini kita lihat realitanya masih ada siswa yang putus sekolah karena faktor pendidikan semakin mahal, dan tidak mendapatkan layanan biaya sekolah tambahan JPD (Jaminan Pendidikan Daerah), Dinas Pendidikan menyelenggarakan layanan anak berkebutuhan khusus (Inklusi) untuk memenuhi hak anak yang berkebutuhan khusus, Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk mengetahui sejauh mana Dinas Pendidikan mengimplementasikan program KLA bagian pendidikan maka dalam penelitian ini akan menjawab, Bagaimana Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak bagian pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun 2015 dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak di Bagian Pendidikan Di Kota Yogyakarta pada Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Kantor Perlindungan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta, Badan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Bentuk Implementasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap program Kota Layak Anak (KLA) tahun 2015 adalah dengan Implementasi program KLA yang ada Di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Terhadap Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Sekolah Inklusi, Peningkatan Pendidikan Usia Dini (PAUD). Dinas Pendidikan telah mengimplementasikan program Jaminan Pendidikan Daerah, Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Program Inklusi berjalan dengan baik, walau masih ada beberapa faktor yang membuat program Jaminan Pendidikn Daerah sedikit terhambat dalam mengimplementasikan, diakibatkan karena Faktor Internal: Konten Kebijakan, Kapasitas Organisasi dan Faktor Ekternal : Lingkungan Kebijakan dan Kelompok sasaran program. Kendala atau kesulitan yang muncul di dalam program KLA sebagai dampak program Kota Layak Anak Di Kota Yogyakarta dari Dinas Pendidikan yaitu kurang maksimalnya pelayanan masyarakat yang mengurus JPD Di Dinas Pendidikan dan tidak melakukan pemantauan lanjutan ke masing-masing desa karena terkendala jumlah personil yang ada di Dinas Pendidikan pelayanan JPD, sehingga jumlah staf di bidang JPD harus di tambah karena jumlah yang ditangani sangat banyak akibatnya pelayananpun terhambat.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectImplementasi, Kota Layak Anak, Program, Dinas Pendidikanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 (Studi Kasus : Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun 2016)en_US
dc.typeThesis SKR 539en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record