Show simple item record

dc.contributor.advisorWINARSIH, ATIK SEPTI
dc.contributor.authorFEMINASARY, DENIS RANGGA
dc.date.accessioned2016-12-26T08:08:35Z
dc.date.available2016-12-26T08:08:35Z
dc.date.issued2016-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7505
dc.descriptionsatu persen yang diberikan oleh pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui program pelatihan kerja terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif adalah studi untuk menemuka fakta dengan implementasi yang tepat, melukiskan atau menggambarkan informasi apa adanya sesuai dengan data-data yang diteliti dengan keadaan terkini. Penelitian deskriptif bermaksud menggambarkan tentang keadaan-keadaan dan situasi-situasi yang ada tanpa harus menggunakan ataupun menguji hipotesa. Dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi serta pemanfaatan data primer dan sekunder. Setelah penulis melakukan penelitian, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelatihan kerja di panti asuhan Bina Siwi sudah berjalan dengan baik, dengan adanya pelatihan kerja tersebut penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi sudah memiliki kompetensi, sehingga panti asuhan Bina Siwi membuka lapangan pekerjaan di panti tersebut, hal itu dikarenakan penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi tidak bisa mendapatkan kesempatakan dalam mengambil bagian dari kuota 1% yang diberikan pemerintah dikarenakan dari 38 penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi, 37 nya adalah penyandang disabilitas tunagrahita (keterbelakangan Mental), hal tersebut akan sulit dalam menyatuhkan antara penyandang disabilitas, perusahaan dan karyawan perusahaan. Selain itu, kuota 1% yang diberikan oleh pemerintahan belum maksimal. Perusahaan-perusahaan di Bantul belum memiliki pengetahuan khusus dalam merekrut dan memperkerjakan penyandang disabilitas, begitu juga sebaliknya penyandang disabilitas tidak cocok dengan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan. Dari hasil penelitian, hanya ada 17 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul yang dipekerjakan oleh 11 perusahaan yang terdapat di Kabupaten Bantul.en_US
dc.description.abstractsatu persen yang diberikan oleh pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui program pelatihan kerja terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif adalah studi untuk menemuka fakta dengan implementasi yang tepat, melukiskan atau menggambarkan informasi apa adanya sesuai dengan data-data yang diteliti dengan keadaan terkini. Penelitian deskriptif bermaksud menggambarkan tentang keadaan-keadaan dan situasi-situasi yang ada tanpa harus menggunakan ataupun menguji hipotesa. Dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi serta pemanfaatan data primer dan sekunder. Setelah penulis melakukan penelitian, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelatihan kerja di panti asuhan Bina Siwi sudah berjalan dengan baik, dengan adanya pelatihan kerja tersebut penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi sudah memiliki kompetensi, sehingga panti asuhan Bina Siwi membuka lapangan pekerjaan di panti tersebut, hal itu dikarenakan penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi tidak bisa mendapatkan kesempatakan dalam mengambil bagian dari kuota 1% yang diberikan pemerintah dikarenakan dari 38 penyandang disabilitas di panti asuhan Bina Siwi, 37 nya adalah penyandang disabilitas tunagrahita (keterbelakangan Mental), hal tersebut akan sulit dalam menyatuhkan antara penyandang disabilitas, perusahaan dan karyawan perusahaan. Selain itu, kuota 1% yang diberikan oleh pemerintahan belum maksimal. Perusahaan-perusahaan di Bantul belum memiliki pengetahuan khusus dalam merekrut dan memperkerjakan penyandang disabilitas, begitu juga sebaliknya penyandang disabilitas tidak cocok dengan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan. Dari hasil penelitian, hanya ada 17 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul yang dipekerjakan oleh 11 perusahaan yang terdapat di Kabupaten Bantul.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectDisabilitas, kuota 1%, kesempatan kerja, Bina Siwien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PROGRAM PELATIHAN KERJA TERHADAP PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2016 (Studi Kasus Di Panti Asuhan Bina Siwi Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul)en_US
dc.typeThesis SKR 541en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record