Show simple item record

dc.contributor.advisorSYAFIIE, INU KENCANA
dc.contributor.authorIMAM, SADRUL
dc.date.accessioned2016-12-29T02:58:50Z
dc.date.available2016-12-29T02:58:50Z
dc.date.issued2016-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7640
dc.descriptionKonflik pertanahan di Desa Parangtritis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi kerena akibat perubahan status tanah seluas1.079.245 Ha dari Tanah Milik Adat yang di klaim dimiliki oleh 256 orang warga desa parangtritis namun telah dicoret pada Buku C Desa dengan tinta merah dan menjadi Tanah Istimewa. Namun pencoretan itu dianggap oleh masyarakat tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak ada keterangan mengenai sebab-sebab yang menjadi dasar adanya pencoretan tersebut. Sehingga sampai sekarang belum ada titik temu maupun solusi, juga kebijakan yang terbaik dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan yang terjadi. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik sengketa lahan di Desa Parangtritis Kabupaten Bantul DIY dan juga faktor pendukung dan kendala Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dimana hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan Pariwisata dengan melestarikan Cagar Budaya sebagai Fenomena Alam melalui penetapan tiga Zone yaitu Zone Inti Gumuk Pasir, Zone Terbatas Gumuk Pasir, Zone Penunjang pada Gumuk Pasir sehingga Pemerintah melakukan penataan ruang melalui penggusuran yang ada di sekitar GumukPasir. Adapun beberapa faktor yang mendukung pemerintah dalam penyelesaian konflik sengketa lahan tersebut adalah selain karena Regulasi yang memadai juga massifnya sosialisasi yang dilakukan namun masih mendapat kendala akibat adanya resistensi atau perlawanan dari masyarakat.en_US
dc.description.abstractKonflik pertanahan di Desa Parangtritis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi kerena akibat perubahan status tanah seluas1.079.245 Ha dari Tanah Milik Adat yang di klaim dimiliki oleh 256 orang warga desa parangtritis namun telah dicoret pada Buku C Desa dengan tinta merah dan menjadi Tanah Istimewa. Namun pencoretan itu dianggap oleh masyarakat tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak ada keterangan mengenai sebab-sebab yang menjadi dasar adanya pencoretan tersebut. Sehingga sampai sekarang belum ada titik temu maupun solusi, juga kebijakan yang terbaik dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan yang terjadi. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik sengketa lahan di Desa Parangtritis Kabupaten Bantul DIY dan juga faktor pendukung dan kendala Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dimana hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan Pariwisata dengan melestarikan Cagar Budaya sebagai Fenomena Alam melalui penetapan tiga Zone yaitu Zone Inti Gumuk Pasir, Zone Terbatas Gumuk Pasir, Zone Penunjang pada Gumuk Pasir sehingga Pemerintah melakukan penataan ruang melalui penggusuran yang ada di sekitar GumukPasir. Adapun beberapa faktor yang mendukung pemerintah dalam penyelesaian konflik sengketa lahan tersebut adalah selain karena Regulasi yang memadai juga massifnya sosialisasi yang dilakukan namun masih mendapat kendala akibat adanya resistensi atau perlawanan dari masyarakat.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectKebijakan, Pemerintah Daerah, Konfliken_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMDA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SENGKETA LAHAN DI DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR 470en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record