Show simple item record

dc.contributor.advisorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorJUANDA, JUANDA
dc.date.accessioned2016-12-30T01:45:28Z
dc.date.available2016-12-30T01:45:28Z
dc.date.issued2016-12-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7716
dc.descriptionPertambangan Ilegal adalah suatu usaha pertambangan yang dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum dan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penduduk Desa yang tergolong miskin dan tidak mampu melanjutkan sekolahnya banyak yang tertarik oleh bujukan orang yang tidak dikenal seperti ajakan untuk bekerja di tempat lain yang menjanjikan. Pertambangan di Kabupeten Magelang tersebut masih dalam proses perizinan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang dan pertambangan itu sendiri juga membahayakan mereka sendiri namun hasil alam yang melimpah dan perekonomian yang sangat menjanjikan sehingga mereka tidak memikirkan akan bahaya dan keselamatan mereka sendiri dan juga mereka tanpa memikirkan membahayakan masyarakat di sekitar pertambangan. Berdasarkan jenis penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan dalam penelitian deskriptif pada penelitian studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi serta dokumentasi. Teknik analisa data yang dipakai peneliti yaitu reduksi data, kategorisasi dan sintesiasi. Penelitian menunjukan dari hasi wawancara yang dilakukan peneliti bahwa sebagian besar pekerja tambang ilegal ini karena kurang mengetahui larangan-larangan dari pemerintah dan faktor ekonomi yang pailit juga mendera mereka, pemerintah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi Provinsi Jawa Tengah yang terkait berusaha untuk mengatasi pertambangan ilegal yang ada di kabupaten magelang, pemerintah mengatasi masalah pertambangan ilegal tersebut dengan cara memberikan peringatan kepada penambang, pemilik lahan tambang, menyita barang bukti dan menangkap pemilik tambang dan pekerja tambang apabila terbukti adanya pelanggaran Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 dalam melakukan penambangan batu dan pasir di Kabupaten Magelang khususnya di Desa keningar. Karena di dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 sudah di jelaskan bahwa tata cara melakukan penambangan dan tata cara izin perluasan lahan tambang. Untuk menjalankan tugas pokok harus bekerjasama dengan instansi yang terkait ataupun organisasi dalam masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam mengurangi jumlah pertambangan batu dan pasir ilegal di Kabupaten Magelang sudah tercantum dalam PERDA No 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda daftar Daftar Industri dan PERDA No 1 Tahun 2008 Tentang Usaha Pertambangan, sumber daya pendukung yang dimiliki oleh Dinas ESDM Kabupaten Magelang belum cukup baik, karena Dinas ESDM Kabupaten Magelang terkendala pada anggaran dan sarana prasarana untuk meninjau ketempat-tempat yang terjadinya pertambangan ilegal maupun legal. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih memperhatikan lagi Dinas ESDM Kabupaten Magelang dari segi anggaran dan sarana prasarananya.en_US
dc.description.abstractPertambangan Ilegal adalah suatu usaha pertambangan yang dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum dan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penduduk Desa yang tergolong miskin dan tidak mampu melanjutkan sekolahnya banyak yang tertarik oleh bujukan orang yang tidak dikenal seperti ajakan untuk bekerja di tempat lain yang menjanjikan. Pertambangan di Kabupeten Magelang tersebut masih dalam proses perizinan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang dan pertambangan itu sendiri juga membahayakan mereka sendiri namun hasil alam yang melimpah dan perekonomian yang sangat menjanjikan sehingga mereka tidak memikirkan akan bahaya dan keselamatan mereka sendiri dan juga mereka tanpa memikirkan membahayakan masyarakat di sekitar pertambangan. Berdasarkan jenis penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan dalam penelitian deskriptif pada penelitian studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi serta dokumentasi. Teknik analisa data yang dipakai peneliti yaitu reduksi data, kategorisasi dan sintesiasi. Penelitian menunjukan dari hasi wawancara yang dilakukan peneliti bahwa sebagian besar pekerja tambang ilegal ini karena kurang mengetahui larangan-larangan dari pemerintah dan faktor ekonomi yang pailit juga mendera mereka, pemerintah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi Provinsi Jawa Tengah yang terkait berusaha untuk mengatasi pertambangan ilegal yang ada di kabupaten magelang, pemerintah mengatasi masalah pertambangan ilegal tersebut dengan cara memberikan peringatan kepada penambang, pemilik lahan tambang, menyita barang bukti dan menangkap pemilik tambang dan pekerja tambang apabila terbukti adanya pelanggaran Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 dalam melakukan penambangan batu dan pasir di Kabupaten Magelang khususnya di Desa keningar. Karena di dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 sudah di jelaskan bahwa tata cara melakukan penambangan dan tata cara izin perluasan lahan tambang. Untuk menjalankan tugas pokok harus bekerjasama dengan instansi yang terkait ataupun organisasi dalam masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam mengurangi jumlah pertambangan batu dan pasir ilegal di Kabupaten Magelang sudah tercantum dalam PERDA No 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda daftar Daftar Industri dan PERDA No 1 Tahun 2008 Tentang Usaha Pertambangan, sumber daya pendukung yang dimiliki oleh Dinas ESDM Kabupaten Magelang belum cukup baik, karena Dinas ESDM Kabupaten Magelang terkendala pada anggaran dan sarana prasarana untuk meninjau ketempat-tempat yang terjadinya pertambangan ilegal maupun legal. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih memperhatikan lagi Dinas ESDM Kabupaten Magelang dari segi anggaran dan sarana prasarananya.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.titleEVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN (Studi Kasus Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang Periode Tahun 2010-2015) Disusun oleh : JUANDA 20110520104 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2016en_US
dc.typeThesis SKR 516en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record