Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSILAWATI,DESI
dc.contributor.authorPUTRA, HANDY RESTU
dc.date.accessioned2017-01-19T03:31:04Z
dc.date.available2017-01-19T03:31:04Z
dc.date.issued2016-12-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8604
dc.descriptionTujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur apa saja yang dilakukan KJKS BMT Usaha Mandiri Sejahtera dalam memberikan pembiayaan. Selain itu juga, untuk mengetahui bagaimana realisasi akad pembiayaan mudharabah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN/MUI/IV/2000 di KJKS BMT Usaha Mandiri Sejahtera. Jenis penelitian yang penulis pakai menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif adalah tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Penelitian kualitatif , datanya dapat penulis peroleh dari lapangan, baik data lisan yang berupa wawancara maupun data tertulis atau dokumen. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, atau kelompok tertentu untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan mudharaba di BMT Usaha Mandiri Sejahtera sudah baik. Akan tetapi, masih ada beberapa realisasi akad mudharabah yang belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN/MUI/IV/2000 yaitu dalam melaksanakan pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada nasabah sebesar 100% akan tetapi BMT Usaha Mandiri Sejahtera hanya memberikan pembiayaan modal kerja sebesar 80%, karena banyaknya pertimbangan dalam memberikan keputusan prihal pembiayaan modal yang akan diberikan kepada nasabah, dalam segi pengembalian dana di BMT Usaha Mandiri Sejahtera juga belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN/MUI/IV/2000. Meskipun sudah dilakukan kesepakatan dalam akad, namun BMT sering kali mengingatkan dan mendatangi nasabah untuk melakukan pengembalian dana atau penariakan angsuran seharusnya dalam melakukan pengembalian dana atau pembayaran angsuran, nasabah (mudharib) berkewajiban datang langsung kepada BMT (shohibul maal). Itu semua dilakukan karena sudah adanya kesepakatan diawal.en_US
dc.description.abstractThe aim of this final research is to determine the procedure which done in KJKS BMT Sejahtera Usaha Mandiri in giving fund. This research also to find out how the method of realizing the funding agreement according the DSN-MUI Fatwa No. 07 / DSN / MUI / IV/ 2000 in KJKS BMT Usaha Mandiri Sejahtera. The type of this research that the authors used was descriptive qualitative research. The qualitative research is an ordinance of research that produces descriptive data, which was stated by the respondent in writing or oral responding and also real behavior. The data of Qualitative research could be gotten from the field directly in the form of oral data from interviews and writen data or document. Descriptive research is research that aims to describe accurately the properties of an individual, condition or a particular group to determine whether there is a relationship between any indication with other indications in society. Based on the research that has been made known that the implementation of financing in BMT Usaha Mandiri Sejahtera has been good. However, there are still some realization mudharabah are not in accordance with the provisions of Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN/MUI/IV/2000 that in implementing the working capital financing provided to customers by 100% but BMT Usaha Mandiri Sejahtera only provide working capital financing of 80%,because of the many considerations in reaching a decision regarding capital financing that will be provided to customers, in terms of return on BMT Usaha Mandiri Sejahtera is also incompatible with the DSN-MUI Fatwa No. 07 / DSN / MUI / IV / 2000. Although it is already a done deal in the contract, but BMT often reminded and went to the customer for a refund or withdraw installments. Although it is already a done deal in the contract, but BMT often reminded and went to the customer for a refund or withdraw installment supposed to issue a refund or installment payment, the customer (mudharib) is obliged to come directly to BMT (Shohibul maal). It is all done because it was the beginning of the agreement.en_US
dc.publisherD3 UMYen_US
dc.subjectprovisions mudharabah, fatwa DSN-MUI No. 07 / DSN / MUI / IV/ 2000. ketentuan mudharabah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN/MUI/IV/2000en_US
dc.titleANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH pada KJKS BMT USAHA MANDIRI SEJAHTERA BREBESen_US
dc.typeThesis VOK 85en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record