Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSILAWATI,DESI
dc.contributor.authorSETIAJI, HERLAMBANG IMAM
dc.date.accessioned2017-01-19T04:20:45Z
dc.date.available2017-01-19T04:20:45Z
dc.date.issued2016-12-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8618
dc.descriptionPajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara. Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak serta terus meningkatkan Tax Ratio sebesar 13-14 persen melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan salah satu diantaranya adalah melalui program pengampunan pajak. Program pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/ pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan. Kebijakan Pengampunan Pajak adalah kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan pengampunan pajak hendak diikuti dengan kebijakan strategis lain dibidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan wajib pajak akan tergerus dikemudian hari melalui basis data yang kuat.en_US
dc.description.abstractTax is a mandatory contribution to the state that can be imposed without the get rewards directly, and if any of the people who do not pay it off then it will be sanctioned by the state. In an effort to increase state revenue from taxes and increasing Tax Ratio of 13-14 percent through the intensification and extensification of the tax one of them is through a tax amnesty program. Tax amnesty program is Government policy given to taxpayers about the forgiveness of tax, and in as replacement for the forgiveness of those are required to pay the ransom. Getting a tax amnesty means that reporting data as long as it is considered to have been bleached and over some of the tax debt is also eliminated. Tax amnesty policy is a policy driven by increasingly small possibility to hide wealth outside the territory of the unitary State of the Republic of Indonesia because of the more transparent the global financial sector and increased the intensity of the exchange of information between countries. Tax amnesty program was about to be followed by other strategic policy in the field of taxation and banking thereby making taxpayers noncompliance will be eroded in the future through a strong database.en_US
dc.publisherD3 UMYen_US
dc.subjectTax Amnesty, Taxpayer, Tax Revenue Rises. Pengampunan Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Pajak Meningkaten_US
dc.titleIMPLEMENTASI PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE 1 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTULen_US
dc.typeImage, 3-D VOK 83en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record