Show simple item record

dc.contributor.authorHARYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2017-01-20T00:59:47Z
dc.date.available2017-01-20T00:59:47Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8637
dc.description.abstractBANYAK orang yang hingga kini masih memertanyakan hukum at-Tasybîk (Menjalin jari-Jemari) bagi orang Islam. Apakah larangan itu bersifat mutlak atau relatif? Para ulama mendiskusikannya dengan mendasarkan pada hadits yang diriwayatkan – antara lain – oleh Ahmad bin Hanbal Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibu Huzaimah, Ibn Hibban, Al-Hakim dan Ad-Darimi, yang berasal dari beberapa orang sahabat, dengan redaksi yang beragam.en_US
dc.publisherUNIRES UMYen_US
dc.subjectDAKWAHen_US
dc.titleHUKUM AT-TASYBÎK (MENJALIN JARI-JEMARI)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record