KEMITRAAN PETANI DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN UBI JALAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Abstract
Ubi jalar merupakan prospek dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, baik pasar domestik maupun internasional. Kemitraan yang terjalin antara petani dengan industri pengolah ubi jalar tergolong pola kerjasama operasional agribisnis, yang mencakup kerjasama permodalan, pemasaran, dan pendampingan teknis. Perjanjian dalam kemitraan bersifat formal dengan aturan-aturan tertulis, termasuk sanksi yang diberlakukan dan kesepakatan menempuh jalan musyawarah apabila terjadi perselisihan. Kemitraan ini telah memberikan manfaat bagi kedua belah piohak, baik dari aspek ekonomi maupun non ekonomi. Peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap petani ubi jalar dan industri pengolah yang melakukan kegiatan kemitraan, sehingga kemitraan tersebur berjalan harmonis, serta saling menguntungkan kedua belah pihak.