dc.contributor.author | APRILYANTO, FARIZ | |
dc.date.accessioned | 2017-04-25T04:01:31Z | |
dc.date.available | 2017-04-25T04:01:31Z | |
dc.date.issued | 2017-01-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10183 | |
dc.description | Kabupaten Sleman melakukan perubahan pada Peraturan Daerahnya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan Kab.sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Raperda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten Sleman pasca diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2014 dan terkait dengan formulasi kebijakan mengenai perubahan Organisasi Pelayanan Perizinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis.
KPP merupakan lembaga struktural denga didasari oleh Peraturan Daerah Kab. Sleman nomor 9 Tahun 2009. Dalam pelaksanaannya KPP mengalamami restrukturisasi organisasi karena pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman mendapat banyak komplain atau keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan perlayanan perizinannya yang terkesan lambat. Perubahan tersebut berdasar pada Perubahan kedua Perda Nomor 9 tahun 2009 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014dengan menggabungkan Kantor Penanaman Modal dengan KPP Sleman sehingga dibentuklah dengan nama BPMPPT dengan perubahan yang masiv dan fundamen diharapakan kedepan dapat menyelesaikan persoalan perizinan secara keseluruhan dengan cepat.
Terdapat 6 indikator yang dihasilkan dalam Proses Restukturisasi Organisasi yaitu Delayring yaitu pengelompokan kembali ada tupoksinya, Downsizing dan Upsizing yaitu Perampingan dan pembesaran pada unit-unit perangkat daerah, Pembentukan Struktur baru,IT Innovation atau perkembangan teknologi,Merger yaitu adanya penggabungan kelembagaan, Penyempurnaan Struktur,Serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan seperti adanya factor Kekuasaan yang menyakut kewenangan dan otoritas. Adanya pengaruh dari faktor SDM yang mempengaruhi kinerja pegawai pada lembaga tersebut,Adanya pengaruh Teknologi karena dalam Reformasi birokrasi menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan E - Goverment dan SPIPISE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman khususnya pada BPMPPT agar terciptanya birokrasi yang mengikuti perkembangan zaman,serta adanya pengaruh dari peraturan perundangan yang terus melakukan perubahan terkait perkembangan dan tuntuan dari masyarakat sehingga diharuskan untuk menciptakan regulasi baru mengenai organisasi perangkat daerah tersebut.
Kesimpulan, setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman telihat jelas adanya perubahan-perubahan pada seluruh SKPD Kabupaten Sleman khususnya dibidang Pelayanan Perizinan. Dalam melakukan formulasi kebijakan yang dilakukan harus berdampak pada kedewasaan organisasi dalam melakukan pelayanan perizinan terhadap masyarakat serta prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang selalu dijaga dan ditingkatkan kualitasnya | en_US |
dc.description.abstract | Kabupaten Sleman melakukan perubahan pada Peraturan Daerahnya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan Kab.sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Raperda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten Sleman pasca diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2014 dan terkait dengan formulasi kebijakan mengenai perubahan Organisasi Pelayanan Perizinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis.
KPP merupakan lembaga struktural denga didasari oleh Peraturan Daerah Kab. Sleman nomor 9 Tahun 2009. Dalam pelaksanaannya KPP mengalamami restrukturisasi organisasi karena pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman mendapat banyak komplain atau keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan perlayanan perizinannya yang terkesan lambat. Perubahan tersebut berdasar pada Perubahan kedua Perda Nomor 9 tahun 2009 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014dengan menggabungkan Kantor Penanaman Modal dengan KPP Sleman sehingga dibentuklah dengan nama BPMPPT dengan perubahan yang masiv dan fundamen diharapakan kedepan dapat menyelesaikan persoalan perizinan secara keseluruhan dengan cepat.
Terdapat 6 indikator yang dihasilkan dalam Proses Restukturisasi Organisasi yaitu Delayring yaitu pengelompokan kembali ada tupoksinya, Downsizing dan Upsizing yaitu Perampingan dan pembesaran pada unit-unit perangkat daerah, Pembentukan Struktur baru,IT Innovation atau perkembangan teknologi,Merger yaitu adanya penggabungan kelembagaan, Penyempurnaan Struktur,Serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan seperti adanya factor Kekuasaan yang menyakut kewenangan dan otoritas. Adanya pengaruh dari faktor SDM yang mempengaruhi kinerja pegawai pada lembaga tersebut,Adanya pengaruh Teknologi karena dalam Reformasi birokrasi menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan E - Goverment dan SPIPISE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman khususnya pada BPMPPT agar terciptanya birokrasi yang mengikuti perkembangan zaman,serta adanya pengaruh dari peraturan perundangan yang terus melakukan perubahan terkait perkembangan dan tuntuan dari masyarakat sehingga diharuskan untuk menciptakan regulasi baru mengenai organisasi perangkat daerah tersebut.
Kesimpulan, setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman telihat jelas adanya perubahan-perubahan pada seluruh SKPD Kabupaten Sleman khususnya dibidang Pelayanan Perizinan. Dalam melakukan formulasi kebijakan yang dilakukan harus berdampak pada kedewasaan organisasi dalam melakukan pelayanan perizinan terhadap masyarakat serta prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang selalu dijaga dan ditingkatkan kualitasnya | en_US |
dc.publisher | FISIP UMY | en_US |
dc.subject | Restrukturisasi Organisasi KPP menjadi BPMPPT,Perda no.8 tahun 2014 | en_US |
dc.title | RESTRUKTURISASI ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN MENJADI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN MELALUI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
196 | en_US |