Show simple item record

dc.contributor.authorHARIYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2017-05-07T23:20:24Z
dc.date.available2017-05-07T23:20:24Z
dc.date.issued2017-05-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10339
dc.description.abstractSaat ini, banyak orang yang ‘gamang’ dan memertanyakan tentang alasan diperintahkannya puasa-puasa sunnah pada saat-saat tertentu. Termasuk pertanyaan di seputar dalil mengenai perintah puasa (sunnah) pada bulan Rajab dan Sya’ban. Para ulama menyatakan bahwa pada dasarnya berpuasa di seluruh bulan dalam setahun diperbolehkan. Termasuk pada bulan Rajab dan Sya’ban, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk berpuasa, seperti: dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Sedangkan berpuasa pada bulan Ramadhan, berdasarkan perintah Allah pada ayat-ayat al-Quran dan (juga) sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, adalah: “diwajibkan”.en_US
dc.publisherUNIRES UMYen_US
dc.subjectDAKWAHen_US
dc.titlePUASA DI BULAN RAJAB DAN SYA'BANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record